• Sabtu, 23 November 2024

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Way Kanan Cabuli Bocah Umur 6 Tahun

Selasa, 13 Februari 2018 - 17.19 WIB
166

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan telah menahan seorang oknum Guru Ngaji berinisial Zai (46) warga KM 14 Kampung Negeri Baru, Blambangan Umpu. Karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 6 tahun, Belia (bukan nama sebenarnya).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Yuda Wiranegara membenarkan atas penangkapan oknum asusila tersebut. Pihaknya menerima laporan orang tua korban sekitar pukul 12.00 WIB, pada Senin (12/02/2018) kemarin.

Setelah menerima laporan itu, anggota Unit PPA bersama Tekab 308 langsung mencari dan meringkus pelaku. "Pelaku ditemukan sedang melaksanakan sholat Dzuhur di Mushola KM.14 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," ungkap Kasat," ujar AKP Yuda pada Selasa (13/2/2018).

Tindakan asusila terjadi pada hari Minggu (11/02/18) sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu korban bersama teman-temanya mengaji di rumah milik pelaku. Selesai mengaji, sekitar pukul 17.00 WIB, korban belum diperbolehkan oleh pelaku untuk pulang, namun teman yang lain diperbolehkan.

"Pelaku  mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban setelah korban sendirian.  Dengan menarik paksa tangan dan menyuruh membuka celana, namun korban menolak, lalu pelaku membuka paksa celana luar berikut celana dalam korban sebatas paha. Menyuruh memegang kemaluan pelaku, dan jari pelaku mulai memegang bagian intim korban," tambah AKP Yudi.

Usai kejadian, korban menceritakan kepada ayahnya. "Atas perbuatannya itu. Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)

Editor :