1 dari 5 Bagunan Tower Provirder Di Way Kanan Dirobohkan Pol-PP?

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Way Kanan lakukan pembongkaran 1 dari 5 bangunan tower provider di daerah setempat.
Pembongkaran dilakukan ditenggerai akibat bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Way Kanan.
Kasat Pol-PP Way Kanan Kompol Suwandi menjelaskan, adapun tower provider yang sudah dirobohkan pihaknya pada Senin (12/2/2018) yakni, di daerah Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu.
Sementara emapat tower Provider lainya berada di wilayah kecamatan Kasui, Desa Tanjung Bulan, Jalan AK Gani, gang H. Marjuki RT01 RW02.
- Selanjutnya, Kecamatan Rebang Tangkas, di Jalan AK RT 01 RW01 ;
- Kecamatan Buay Bahuga, di Desa Way Agung, Kebon Agung RT 01 RW 02 ;
- Kecamatan Bumi Agung, di Desa Suka Maju, Soko Rejo RT 03 RW 05 ;
- Dan Kecamatan Baradatu, Kampung Banjar Negara, RT02 RW02 ;
Ia menegaskan, bahwa semua bangunan tak berijin di Way Kanan tanpa terkecuali akan ia tindak tegas.
"Saya menghimbau lengkapi lah izin mendirikan bangunan kalian. Jika tidak sesuai aturan saya akan tindak tegas,"tutupnya.
Sementara itu, Kabit perijinan Dinas PTSP Sobri enggan memberikan keterangan terkait perizinan 5 tower yang sudah mulai dirobohkan Pol-PP Way Kanan. ia hanya menyarankan untuk menemui Kepala Dinas PTSP Anakori.
"Ke Kadis saya aja. Soalnya saya takut kesalahan. Tapi sepengetahuan saya saya belum pernah ketemu dengan pihak yang bersangkutan, "ujar singkatnya saat ditemui dirung kerjanya Selasa (13/2/2018). (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025