Usulan Pembangunan Tak Terakomodir, Kepala Pekon : Musrenbang Hanya Formalitas
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sejumlah Kepala Pekon yang mengikuti acara Musrenbang tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Gadingrejo mengaku kecewa karena usulan mereka untuk tahun 2018 tidak diakomodir.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kepala pekon yang menuding jika acara Musrenbang hanyalah formalitas belaka.
"Usulan kami tidak ada yang terealisasi termasuk peningkatan status jalan. Bisa dibayangkan dari 23 pekon yang mengajukan usulan, hanya 6 pekon yang diakomodir, jadi kami anggap Musrenbang seperti ini hanya formalitas," ujar Kepala Pekon Tambahsari Barat, Catur.
Dilain pihak, Sekretaris Pekon Gadingrejo Timur Rahmat Nursoleh juga mengaku kecewa karena pengaspalan Jalan Kunta Dewa dan Jalan Ismail tidak jadi terealisasi pada hal sebelumnya Dinas PU Pringsewu sudah menjanjikannya.
"Intinya warga berharap bisa direalisasikan, jika tidak bisa di murni ya paling tidak dianggaran perubahan," harapnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD dari dapil setempat H. M.Triaksono ikut angkat bicara. Menurutnya ada beberapa pekon yang terus mengajukan usulan tapi sampai saat ini tidak juga terealisasi. Seperti usulan Pekon Wonodadi untuk pembangunan jalan agro wisata dari Wonodadi kearah Pesawaran.
"Usulannya sudah lama, bahkan sudah berapa kali ganti camat, jadi tolong di akomodir meskipun anggaran terbatas tapi harap diserap aspirasi masyarakat," kata Triaksono.
Sementara Kepala Bappeda Relawan mengatakan akan terus berupaya memperbaiki sinergitas usulan pekon, dan jika belum terakomodir boleh diusulkan kembali di forum musrenbang berikutnya.
"Proses tahapan perencanaan tentu semua usulan dikaji kembali oleh intansi atau dinas terkait jadi kalo belum acc berarti ada skala prioritas lain yang tertera dalam dokumen," papar Relawan.
Menurut Relawan, ada kewenangan masing masing kabupaten dan pekon untuk melaksanakan pembangunan. Karenanya setiap pekon dianjurkan untuk memahami Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang kewenangan pekon.
"Dalam perbub no 30, tertuang 4 poin penting salah satunya mengenai pembangunan, di situ ada kewenangan pekon untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan anggaran dana desa," tutupnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024