Polsek Punggur Lamteng Ringkus Pelaku Curanmor
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Punggur menangkap pelaku curanmor berinisial FR (18) warga Kelurahan Gunung Sugih, Minggu (11/2/2018).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi, Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yahanes menerangkan, bahwa pelaku telah mencuri motor korban Galang Beat warna Putih Biru nopol BE 8962 II yang diparkir di samping warung di Kampung Tanggul Angin Kecamatan Punggur, baru-baru ini.
Kapolsek bersama anggotanya lalu melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku FR berikut barang buktinya motor honda Beat warna putih Biru milik korban.
“Pelaku dalam beraksi tidak sendiri. Ia punya komplotan. Dan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran. Khusus FR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Dedi. (Towo)
Berita Lainnya
-
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Selagai Lingga
Senin, 25 Mei 2026








