• Selasa, 23 April 2024

Polisi Ringkus Tersangka Pelaku Tipu Gelap Sepeda Motor

Senin, 12 Februari 2018 - 19.08 WIB
100

Kupastuntas.co, Pesawaran -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap Ep Alias Eep (21) warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pengelapan (tipu gelap ) sepeda motor.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Sarwani mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan LP/B-407/ XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading tanggal 30 Desember 2017 tentang telah terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Akibat ulahnya, korban bernama Singgih Prayugo (26) warga Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna Hitam BE 4542 UJ senilai Rp. 9 juta.

"Ep alias Eep ditangkap dijalan Desa Penengahan Kecamatan Gedongtataan Pesawaran sekitar pukul 12.00 Wib, Senin (12/2/18)," kata AKP Sarwani.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologi kejadian, pada Jumat (24/11/17) sekitar pukul 19.30 WIB di Terminal Gadingrejo, tersangka datang ke kafe korban kemudian meminjam sepeda motor korban.

Karena merasa curiga, korban meminta temannya Nuning (24) untuk ikut menemani tersangka.

"Benar saja kecurigaan korban karena sesampainya di kantor camat Gadingrejo, tersangka mendorong Nuning hingga terjatuh dan kabur membawa sepeda motor korban," jelas AKP Sarwani.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, mengaku melarikan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan ekonomi dan menjual sepeda motor tersebut ke Bandar Lampung.

"Barang bukti diamankan berupa BPKB dan STNK. Terhadap sepeda motor masih kami lakukan pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB)," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka  terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Manalu)

 

Editor :