• Minggu, 24 November 2024

Jelang Pemilukada! KPU Tanggamus Resmi Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 12 Februari 2018 - 20.12 WIB
156

Kupastuntas.co, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus resmi tetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta  Pilkada Kabupaten Tanggamus 2018, dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU setempat, Senin (12/2).

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus peserta  Pilkada Kabupaten Tanggamus 2018 itu yang ditetapkan KPU Tanggamus itu adalah paslon Hi. Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Hj. Dewi Handajani-Hi. AM. Syafii.

Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan bahwa rapat pleno penetapan merupakan salah satu bagian akhir dari tahap pencalonan yang dimulai sejak 1 Januari lalu.

"Sesuai dengan peraturan KPU proses penetapan calon dilaksanakan di Aula KPU kabupaten / kota masing-masing. Ini adalah salah satu bagian akhir dalam tahap pencalonan. Selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang digelar Selasa 13 Februari 2018 di Hotel 21 Gisting,"ujar Otto.

Senada dengan itu, komisioner KPU Tanggamus, Angga Lazuardi menuturkan,  bahwa penetapan Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-AM. Syafii sebagai paslon peserta pilkada Tanggamus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : 126/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/II/2018

Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018.

"Keduanya sudah melengkapi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, "kata Angga. (Sayuti)

Editor :