Tertangkap! Pelaku Pembunuh Aldi Beberkan Kronologis Kejadian

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Way Kanan berhasil mengungkap tersangka kasus dugaan pembunuhan atas penemuan mayat laki-laki bernama Aldi (18) Warga Pendopo, Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Jumat (9/2/2018) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, tersangka yang diamakan itu, bernama Anta warga Blambangan Umpu, yang merupakan kawan dekat korban sendiri.
Kasat menuturkan, sederet kronologis kejadian berdasarkan pengakuan tersangka itu sendiri. Dimana tersangka tega mengakhiri nyawa korban lantaran kesal tidak dipenuhi keinginanya yang minta diantar ke Matapura setelah minum tuak bersama di sawitan Kampung Umpu Bhakti pada Selasa (6/2/2018) malam.
"AM mengakui semua perbuatanya. Dimana ia tidak bisa membendung kemarahanya hingga hilaf mengakhiri nyawa temannya sendiri. Anta mencekik korban pakai tali. Lalu kurang puas Anta memukulkan sebilah kayu tepat dibagian kepala belakang korban. Atas pukulan bertubi-tubi itu korban akhirnya meninggal dunia dilokasi kejadian,"tegas Kasat.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tambah kasat. Tersangka menutupi tubuh korban dengan pepah sawit dan rerumputan sekitar lokasi.
"Setelah itu Anta langsung membawa motor korban pergi menghilang. Dan hari ini berhasil kami amankan,"paparnya.
Sementara untuk tersangka Anta akan dikenakan Pasal 340, subsider 338, lebih subsider 351 ayat 3 dan 365 KUHP yang akan dikenakan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara dihari yang sama. Tim penyidik kasus pembunuhan Aldi bersama anggota porensik Polda Lampung melakukan Otopsi terhadap mayat Aldi untuk kepentingan penyidik lebih lanjut. (Indro)
Berita Lainnya
-
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun Aturan Baru, Pastikan Belanja Tidak Terduga Lebih Transparan
Senin, 06 Oktober 2025