Perpres Zakat, Presiden Jokowi : Baru Wacana, Jangan Dipolemikkan!
Kupastuntas.co, Jakarta – Dirilis dari setkab.go.id pada Mingu (11/2/2018),Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, sebetulnya belum ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat atau Peraturan Presiden (Perpres) tentang zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya,” tegas Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan Groundbreaking jalan tol Padang-Pekanbaru Tahap 1 (Padang – Sicincin), di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Jumat (9/2) siang.
Karena itu, Presiden Jokowi meminta agar masalah ini jangan dipolemikkan. “Wong belum ada keputusan apa-apa kok,” ujarnya.
Menurut Presiden, dalam rapat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) adalah yang berkaitan dengan keuangan syariah, dengan bisnis Syariah, ekonomi syariah. Ia menambahkan bahwa tidak ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat di ASN.
Secara terpisah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui, bahwa rancangan peraturan tentang zakat ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain.
“Kami akan mengundang sejumlah ahli, akademisi, termasuk ahli tata negara, serta ulama dan tokoh agama,” kata Lukman, di Jakarta, Kamis (8/2,2018) lalu.
Lukman menjelaskan, Kementerian Agama akan mengadakan kajian atau muzakarah terkait rencana penerbitan regulasi tentang penghimpunan zakat ASN muslim ini.
“Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus, agar yang kami rancang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” terang Menag. (Rls)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024