• Selasa, 24 September 2024

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bambang Berharap Berkas PK Dikabulkan

Minggu, 11 Februari 2018 - 19.57 WIB
50

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sudah merampungkan persidangan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi M. Yusuf Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Yusuf menjelaskan, setelah persidangan selesai pada akhir Januari lalu. Usai mendengarkan keterangan pemohon dan termohon serta mendengarkan keterangan saksi ahli maka persidangan PK dinyatakan selesai.

"Kita (PN) PN hanya periksa kelengkapan berkas saja,"kata dia, Minggu (11/02/2018).

Dikatakannya, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil persidangan PK. Sebab, kata dia, itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Nantinya, lanjutnya, Hakim Agung yang memutuskan apakah PK Bambang sebagai pemohon dapat diterima atau ditolak.

"Berkasnya sudah kami kirim ke MA pada Kamis (08/02/2018) lalu, nanti mereka (MA) yang memutuskan,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bambangm, Sopian Sitepu, mengaku, sudah diminta oleh PN Tipikor Tanjungkarang pada Selasa (05/02/2018) lalu untuk mendatangani Berita Acara Penandatangan (BAP) berkas.

"Saya sudah tandatangan BAP penyerahan berkas PK untuk hasil kesimpulan yang akan diputus oleh MA," kata dia. Sopian optimis, MA akan mengabulkan PK yang diajukan oleh Bambang. Sebab, kata dia, berdasarkan keterangan ahli pidana umum yang diajukan, Bambang tidak ada niatan untuk memberi suap untuk uang ketok palu pengesahan APBD Tanggamus.

Bambang mengatakan, terjadinya tindak pidana adalah means rea atau niatan dari seseorang. "Kan sudah jelas dibawah ancaman, nggak ada niatan klien kami untuk memberi uang. Karena terpaksa, ada ancaman bukan fisik tapi psikis," ujarnya.

Sementara kata Sopian dalam jawaban termohon dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum KPK membantah sangkaan keterangan ahli yang menyatakan ada keterpaksaan.

"Jaksa menilai keterpaksaan itu tidak absolut (sempurna). Ya, kan namanya ancaman itu tidak harus fisik. Kalau absolut itu lebih ke ancaman fisik," jelasnya. Dengan demikian, ia optimis PK kliennya dapat dikabulkan oleh MA.

Diketahui, Bambang mengajukan PK pada Desember 2017. Menurut Sopian, kliennya dalam hal ini berupaya mencari kebenaran sehingga memutuskan untuk melakukan upaya hukum terakhir yakni PK.

Dalam permohonannya kata Sopian, ia meminta majelis hakim PK MA dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang sebelumnya dikuatkan ketika KPK melakukan upaya banding. (Oscar)

Editor :