• Senin, 25 November 2024

Minta Bayaran Sesuai PHO, K2LUB Lampung Utara Tolak Pembayaran Rp32 Miliar

Minggu, 11 Februari 2018 - 15.33 WIB
68

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Koalisi kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB), pada prinsipnya menolak dan kecewa atas tidak terpenuhinya hutang pembayaran PHO oleh Pemerintah Lampung Utara, kepada para kontraktor yang ada.

Kekecewaan itu terkuak akibat pembayaran yang seharusnya mencapai besaran 113 Milyar, namun pemerintah Lampura berencana membayar dengan besaran 32 Miliar.

"Kami mendapat informasi bahwa hutang yang akan dibayarkan hanya sebesar 32 miliar, yang itu pun pembayaran untuk PHO dari bulan juli sampai September 2017. Dan ini tidak benar, karena yang seharusnya dibayar itu sebesar 113 miliar," kata Erfan Zen, Ketua K2LUB, dalam pertemuan bersama beberapa wartawan, Minggu (11/2/2018).

Dengan adanya informasi itu, dirasa ketua K2LUB, justru dapat membuat kegaduhan antar sesama pemborong. Untuk itu pihaknya tetap sepakat menolak dan tetap menuntut terpenuhinya hak-hak para rekanan.

"Na, kalau itu kami terima berarti pemda ini mengadu domba kami sesama pemborong, dan bisa saja ini membuat kami sesama pemborong sebunuhan. Oleh karena itu kami menolak jika dibayarkan sebesar 32 Miliar. Kami akan meminta pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah PHO yang ada," lanjutnya, yang diamini oleh anggota K2LUB lainya.

Dilanjut Erfan, karena pihak BPKA dan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melanggar perjanjian, pihaknya (K2LUB) akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami juga akan menuntut kadis PUPR dan kepala BPKA Lampura, yang didalam  perjanjian akan melakukan pembayaran tepat waktu, namun sampai saat ini belum ada pembayaran. Kami akan mengambil tindakan hukum," tegas Erfan Zen.

Masih ditempat yang sama, Samsi Eka Putra, selaku Kuasa Hukum K2LUB dan LBH Awalindo, menegaskan, prinsipnya pihaknya akan tetap menuntut secara hukum baik perdata maupun pidana.

"Yang jelas kami K2LUB akan tetap menuntut baik secara perdata ataupun pidana, karena apa, kami ini sudah menunggu cukup lama dan diambang waktu di batas kewajaran," tegasnya. (Sarnubi) 

Editor :