KPAI Bersama Polda Lampung, Ubah Paradigma Kekerasan di Pondok Pesantren
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) bersama dengan Polda Lampung berkomitmen mencegah terjadinya tindakan kekerasan di sejumlah pondok pesantren, maupun dugaan adanya pelechan seksual yang marak belakangaan ini.
Ketua Umum KPAI, Arist Meredeka Sirait mengatakan, tradisi dan paradigma di pondok pesatnren, yang kerap diduga menggunakan kekerasan dalam mendidik para santi, seperti santri yang telat, yang tidak hafal bacaan atapun santri yang melanggar aturan, dihukum dengan kekerasan agar memberikan efek jera harus diubah.
"Seiring berkembangnya zaman, pola konvensional yang dilakukan sejak dahulu kala, kini bertentangan dengan undang-undang nomor 35 tahun Perlindungan Anak," ujarnya.
Kemudian KPAI mewakili Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung akan segera membuat MoU guna membantu penyelidikan perkara kekerasan seksual, pendampingan lawyer kepada korban, hingga trauma healing.
"Pola-pola kekerasan yang terbentuk sejak dulu, sudah tidak jalan bisa digunakan lagi, maka itu sering ditemukan adanya kekerasan di lembaga ponpnes, makanya kita samakan persepsi," ujarnya kepada awak media usai kunjungan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat (09/02/2018).
Untuk itu Polda Lampung bersama KPAI Segera mengadakan pengumpulan para seluruh jajaran Ponpes, pengurus, santri, maupun pemilik yang ada di Provinsi Lampung. Tujuannya memberikan pemahaman, agar tidak ada lagi pola penididikan yang menggunakan kekerasan di ponpes.
"Setelah kita siapkan usul sudah di acc, akan ditentukan tanggalnya nanti Polda akan bantu mengumpulak seluruh pengurus, nanti tanggalnya ditentukan di Polda nanti acaranya," katanya.
Menurut Arist, angka kejahatan anak terutama seksual cukup memprihatinkan, dari 33 Provinsi Lampung menduduki peringkat 12. Berbagai perkara seperti kekerasan anak, pencabulan, hingga bullying marak, khususnya kekersaan seksual di Pondok Pesantren.
Untuk itu ke depannya selain fokus mengubah paradigma, dan pola pendidikan, KPAI bersama polda Lampung juga fokus menjalankan trauma healing di beberapa pondok dengan perkara seksual seperti di Natar Lampung Selatan, dan Lampung Timur baru-baru ini.
"Yang di Al-Qirom juga kita terus kawal, kita juga sudah berkooridnasi dengan pengurus di sana. Perkara pidananya juga terus kita kawal, agar berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan di kejaksaan nanti," katanya.
Sementara Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol siap membantu rencana KPAI untuk menekan angka kekerasan seksual, khususnya mengubah paradigma di pondok Pesantren. Selain itu, penjajakan terkait kerjasama dalam memberikan pendampingan perkara, pembantuan penyelidkan, hingga trauma healing kepada pelaku juga akan dijalankan segera.
"Dari KPAI, kita bahas pelanggaran anak, dan tindakan selanjutnya, pelaporan perkara, pendampingan," ujarnya di Mapolda Lampung.
Selain itu ia memastikan perkada dugaan kekersasan seksual di Pondpes Al-Qirom harus berlanjut, hingga berkas perkara dinyatakn lengkap (P21).
"Itu pasti berlanjut, sudah ada yang di proses, kita juga fokus ke pola pelaporan, dan penanganan anak, karena memang jangan terlalu diekpos, kasihan kan mereka masih anak-anak," kata mantan Kapolrlestabes Bandung itu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024 -
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024