Tindak Lanjuti Pelecehan di Ponpes, KPAI Kunjungi Ditreskrimum Polda Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menanggapi kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi di sebuah pondok pesantren di provinsi Lampung beberapa waktu lalu, KPAI (Komisi Nasional perlindungan Anak) yang diwakili oleh Arist Merdeka Sirat sambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat (9/2/2018).
Kedatangan Arist Merdeka Sirait ini dalam rangka tindak lanjut kasus yang terjadi di ponpes tersebut. Arist mengaku, pihaknya telah mendatangi ponpes terkait dan memberikan pembekalan seputar kekerasan pada wali santri, santri, dan pengajar (ustadz).
“Ini untuk memutus mata rantai kekerasan yang terjadi. Mereka terbuka serta merasa senang.”
Dua pekan ke depan, Arist menambahkan, rencananya KPAI akan mengunjungi ponpes itu lagi.
“Ini kamu lakukan agar ponpes memahami apakah yang dilakukan itu merupakan kekerasan atau tidak dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. Penekanannya agar tidak terjadi lagi kekerasan di sana,” Jelas Arist (*)
Berita Lainnya
-
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025