Tindak Lanjuti Pelecehan di Ponpes, KPAI Kunjungi Ditreskrimum Polda Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menanggapi kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi di sebuah pondok pesantren di provinsi Lampung beberapa waktu lalu, KPAI (Komisi Nasional perlindungan Anak) yang diwakili oleh Arist Merdeka Sirat sambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat (9/2/2018).
Kedatangan Arist Merdeka Sirait ini dalam rangka tindak lanjut kasus yang terjadi di ponpes tersebut. Arist mengaku, pihaknya telah mendatangi ponpes terkait dan memberikan pembekalan seputar kekerasan pada wali santri, santri, dan pengajar (ustadz).
“Ini untuk memutus mata rantai kekerasan yang terjadi. Mereka terbuka serta merasa senang.”
Dua pekan ke depan, Arist menambahkan, rencananya KPAI akan mengunjungi ponpes itu lagi.
“Ini kamu lakukan agar ponpes memahami apakah yang dilakukan itu merupakan kekerasan atau tidak dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. Penekanannya agar tidak terjadi lagi kekerasan di sana,” Jelas Arist (*)
Berita Lainnya
-
Ketika Suara Publik Dimatikan, Oleh: Didik Tri Putra Jaya
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Gubernur: UNU Berhasil Menempa Insan Cendekia Intelektual
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Gerak Cepat PLN Teluk Betung Pulihkan Tiang Roboh, Wujud Komitmen Jelang Hari Pelanggan Nasional
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Krisis Demokrasi di Indonesia, LDS: Saatnya Reformasi Menyeluruh
Sabtu, 30 Agustus 2025