• Kamis, 25 April 2024

Polisi Tangkap Pemilik Belasan Pil Inex di Tulang Bawang

Sabtu, 10 Februari 2018 - 14.41 WIB
249

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AH als WA (50) yang diduga sebagai bandar narkoba di Kelurahan Menggala Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan pelaku ditangkap Satres Narkoba hari Rabu (07/02/2018) sekira jam 13.30 WIB di Jalan Komplek Pemda Lama Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Sabtu (10/02/2018).

“AH als WA yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Jalan Cemara Komplek Pemda Lama Kelurahan Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang,” ungkapnya.

Dikatakan Kasat, penangkapan terhadap pelaku AH als WA berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Komplek Pemda Lama Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.

“Kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Komplek Pemda Lama Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, berbekal informasi tersebut saya bersama-sama dengan anggota melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, lalu kami melihat orang yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh warga masyarakat kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” ujarnya.

Kasat menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa shabu, pil ecstacy/inex, bong/alat hisap sabu, kaca pirek, korek api gas dan handphone.

“Diamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik klip yang berisi shabu, 18 butir pil ecstacy/inex, 1 buah bong/alat hisap shabu, 1 buah tabung kaca pirek, 2 buah korek api gas dan 3 unit handphone,” terangnya.

“Saat ini pelaku AH als WA sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” pungkasnya. (edwin)

Editor :