Soal Pungli Rastra, Ini Komentar Kadis Sosial Lamsel

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Sahidi Fattah mengaku kecolongan, terkait adanya kasus pungutan terhadap program beras pra sejahtera (rastra) gratis.
Ia menegaskan, bila perbuatan permintaan uang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab saat pendistribusian rastra tersebut adalah tindakan pungutan liar (pungli).
“Itu sama saja pungli,” cetus Sahidi Fattah saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (9/2/2018) pagi.
Berdasarkan informasi yang Ia ketahui, daerah-daerah yang melakukan tindakan pungli rastra gratis tersebut terjadi di Kecamatan Tanjungsari dan Kalianda.
“Oknum-oknum yang melakukan itu ada di tingkat RT, bukan di desa. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Camat yang terkait,” kata Sahidi.
Ia menyatakan, pungutan yang terjadi besarannya cukup bervariatif antara Rp1.000-3.000.
“Kita juga imbau kepada kades, supaya RT yang bermain segera memulangkan uang itu. Dan kalau kadesnya yang bermain, segera pulangkan uang itu,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Terkait : Rastra Masih Bayar, Kadis Sosial Lamsel Kena “Semprot” Bupati
Berita Lainnya
-
Perkara Dugaan Korupsi, Kejari Bakal Kembali Periksa Mantan Kepala Bulog Lamsel
Selasa, 29 April 2025 -
Raih Emas Seleknas, Atlet Lamsel Deffen Rizky Lolos Kejurnas Karate FORKI di Riau
Senin, 28 April 2025 -
Waspada! 29 Orang di Lampung Selatan Terjangkit HIV/AIDS
Senin, 28 April 2025 -
Mendikdasmen Resmikan Emer Islamic Boarding School di Lampung
Senin, 28 April 2025