Soal Pungli Rastra, Ini Komentar Kadis Sosial Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Sahidi Fattah mengaku kecolongan, terkait adanya kasus pungutan terhadap program beras pra sejahtera (rastra) gratis.
Ia menegaskan, bila perbuatan permintaan uang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab saat pendistribusian rastra tersebut adalah tindakan pungutan liar (pungli).
“Itu sama saja pungli,” cetus Sahidi Fattah saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (9/2/2018) pagi.
Berdasarkan informasi yang Ia ketahui, daerah-daerah yang melakukan tindakan pungli rastra gratis tersebut terjadi di Kecamatan Tanjungsari dan Kalianda.
“Oknum-oknum yang melakukan itu ada di tingkat RT, bukan di desa. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Camat yang terkait,” kata Sahidi.
Ia menyatakan, pungutan yang terjadi besarannya cukup bervariatif antara Rp1.000-3.000.
“Kita juga imbau kepada kades, supaya RT yang bermain segera memulangkan uang itu. Dan kalau kadesnya yang bermain, segera pulangkan uang itu,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Terkait : Rastra Masih Bayar, Kadis Sosial Lamsel Kena “Semprot” Bupati
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026








