Pemkot Bandar Lampung Bahas Usulan Perwali Perlindungan Perempuan PRT
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengadakan rapat dengan Lembaga Advokasi Perempuan Damar. Rapat tersebut membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung tentang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Bandar Lampung di ruang rapat BAPPEDA setempat, Jumat (09/02/2018). Pembahasan tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya dan Kepala Bagian hukum Pemkot Bandar Lampung Wan Abdurrahman dengan dihadiri OPD terkait dan anggota Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT dari lintas organsiasi kemasyarakatan dan akademisi.
Sukarma mengatakan pembahasan draft dilakukan sebagai bagian konsultasi publik sebelum draft ditetapkan menjadi peraturan wali kota. Melalui pembahasan pihaknya berharap mendapatkan banyak masukan dan evaluasi dari draft yang telah diterima, agar setelah ditetapkan dapat tepat sasaran dan efektif melindungi perempuan PRT.
“Dalam kesempatan ini perlu dibahas hal yang perlu ditambah, atau dikurangi sehingga perwali ini akan tepat sasaran,” ujar Sukarma.
Sementara Kapala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurrahman menilai draft usulan perwali tentang perlindungan perempuan PRT cukup penting sebab selama ini PRT yang sebagian besar dilakukan oleh perempuan menjadi kelompok yang rentan mendapatkan diskriminasi.
“Jika setelah ditetapkan menjadi perwali dan aturan ini dapat berjalan efektif, bukan tidak mungkin ini akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” ujar Wan Abdurrahman.
Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ahmad Haryono menyebut draft perwali yang secara khusus dibuat untuk melindungi perempuan PRT tersebut selain bertujuan mengubah mainset masyarakat bahwa PRT bukanlah sekadar pembantu, tetapi pekerja yang juga perlu mendapatkan jaminan kerja layak, mulai dari upah, kepastian waktu bekerja, hingga jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.
“Kami juga mendorong adanya kontrak kerja, yang menjadi salah satu hal penting yang akan dicover dalam regulasi ini untuk menghindari perselisihan, dan menjadi jalan penyelesaian ketika terjadi masalah,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, salah satu organisasi yang juga menginisiasi usulan perwali Perlindungan Perempuan PRT, Sely Fitriani menyatakan kesediaan pemkot Bandar Lampung menerbitkan perwali perlindungan perempuan PRT, menjadi komitmen politik yang baik dan wujud keberpihakan pemkot pada perempuan pekerja rumah tangga yang saat ini banyak ditemui di setiap keluarga di kota Bandar Lampung.
“Selama ini kebutuhan masyarakat terhadap PRT sangat tinggi, tetapi PRT sangat minim mendapatkan apresiasi, justru yang dihadapi PRT ada di kondisi kerja tidak layak dan beresiko pelanggaran hak,” ujar Sely.
Draft perwali perlindungan Perempuan PRT terdiri dari XIV Bab dan 17 Pasal. Beberapa Bab diantaranya membahas kelompok dan jenis pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja, pengawasan hubungan kerja, Serikat Pekerja Rumah Tangga, hingga perlindungan PRT dan pemberi kerja. Draf tersebut disusun atas inisiasi jaringan perlindungan perempuan PRT yang berdiri sejak pertengahan 2017 lalu, menggandeng organisasi pekerja internalsional ILO. (*)
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024 -
Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru
Kamis, 26 Desember 2024