• Minggu, 22 Desember 2024

KPU Pringsewu Uji Publik Penataan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD

Jumat, 09 Februari 2018 - 11.00 WIB
119

Kupastuntas.co, Pringsewu - KPU Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi dalam Rangka Uji Publik usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Pringsewu, di Hotel Regency Gadingrejo, Jumat (10/2/2018).

Rakor dipimpin Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo didampingi anggota komisioner KPU setempat yang dihadiri oleh Pimpinan atau pengurus seluruh Partai Politik serta ormas.

Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Warsito memaparkan jika kuota  jumlah kursi DPRD Pringsewu pada Pemilu 2019  tidak berubah tetap 40 kursi.

"Yang berubah di dapil II Gadingrejo berkurang 1 kursi dari 8 kursi menjadi 7 kursi, kemudian dapil IV Pagelaran, Banyumas, dan Pagelaran Utara tambah 1 kursi yakni dari 8 kursi menjadi 9 kursi," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut beberapa pengurus Parpol mengusulkan adanya penambahan dapil dari 5 dapil menjadi 6 dapil serta penambahan kuota kursi.

Menanggapi usulan tersebut Warsito mengatakan akan mengajukan semua usulan ke KPU pusat. Namun dia menjelaskan penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk.

"Namun  perlu dipahami  aturan KPU RI terkait penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk. Sementara untuk penataan jumlah dapil ada juknis dari KPU RI dengan mempertimbangkan kesetaraan nilai, dengan perhitungan 1 dapil minimal 6 kursi dan maksimal 10 kursi," papar Warsito. (Manalu).

Editor :