Wagub DKI Sandiaga Uno Tanggapi Soal Wacana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

Kupastuntas.co, Jakarta – Wagub (Wakil Gubernur) DKI Jakarta Sandiaga Uno berikan tanggapan mengenai rencana Kementerian Agama yang mempersiapkan aturan pemotongan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) beragama muslim untuk kepentingan pembayaran zakat sebesar 2,5 %.
Wagub DKI mengaku telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat berkenaan dengan hal tersebut. Dirinya mengaku, sebagai pemegang kebijakan daerah, ia siap mengikuti kebijakan dari pusat.
"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana memang secara konsep kalau di sini kan voluntary bukan mandatory," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI, Kamis, (8/2/2018).
Menurut Sandiaga, zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim. Dirinya pun tak ingin banyak berspekulasi soal rencana dari Kementerian Agama tersebut.
"Di DKI ini tentunya kita harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji, sebagai bagian dari membersihkan rezeki yang mereka dapat," ujarnya.
Rencana pemerintah mengenai pemotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat kini menjadi hangat diperbincangkan oleh publik.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada kewajiban khusus pada rencana penertiban regulasi mengenai optimalisasi penghimpunan zakat dari ASN atau PNS beragama islam.
“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” ujar Lukman di kantornya, Jakarta, Rabu, (8/2/2018). (*)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Bawaslu RI Minta Bawaslu Daerah Susun Prioritas Kerja dan Anggaran
Selasa, 09 September 2025 -
Kabinet Prabowo Dirombak: Sri Mulyani, Budi Gunawan hingga Budi Arie Tersingkir
Senin, 08 September 2025 -
Profil Nadiem Makarim, Dari Bos Gojek Kini Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 04 September 2025