Wacana Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate : Ini Kecelakaan Demokrasi,
Kupastuntas.co, Jakarta – Wacana penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR kini hanya tinggal menunggu disahkan melalui rapat paripurna. Fraksi PPP dan Nasdem menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa penambahan kursi tersebut dinilai belumlah mendesak.
Johnny G. Plate, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem menilai, penambahan pimpinan itu tidaklah berurgensi sama sekali.
"Sekarang untuk apa alasannya? Untuk apa? Tidak ada alasan. Untuk perbaikan kinerja? Dari mana itu perbaikan kinerja, kan enggak ada," kata Plate, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/2/2018)
Plate menganggap, penambahan satu kursi untuk pimpinan DPR serta tiga kursi MPR itu merupakan suatu bentuk kecelakaan demokrasi. Ia mengatakan, penambahan tersebut lebih terkesan seperti bagi-bagi kekuasaan.
"Ini kecelakaan demokrasi, di mana DPR hasil pemilu, mandat rakyat, justru digunakan untuk merebut kekuasaan tambahan," ujar Plate yang juga Wakil Ketua Fraksi Nasdem tersebut.
Menurutnya, penambahan kursi pimpinan juga akan berdampak pada anggaran yang bertambah yang tentu saja berasal dari uang rakyat.
"Kan, tinggal setahun setengah ini. Lalu, menambah beban anggaran. Tambah pimpinan, tambah beban anggaran. Harusnya, apa penambahan anggaran memperbaiki kinerja?" tegas Plate.
Sebagaimana diberitakan, Badan Legislasi DPR telah siap membawa keputusan revisi Undang Undang mengenai DPR, MPR, DPD, dan DPRD (MD3) menuju Sidang Paripurna untuk diambil persetujuan.
Baleg menyepakai adanya penambahan satu kursi pimpinan DPR serta tiga kursi pimpinan MPR. Satu kursi MPR dan DPR diberikan pada partai pemenang pemilu legislative yang tak lain adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Disamping itu, dua kursi MPR lainnya diberikan pada partai yang memperoleh suara paling besar yang tidak terdapat pada pimpinan MPR di periode ini yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gerindra. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024