• Minggu, 22 Desember 2024

Polres Lamteng Gencar Berantas Judi dan Narkoba

Kamis, 08 Februari 2018 - 14.50 WIB
287

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk gencar memberantas aksi perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi tersebut cukup efektif dalam menekan angka aksi perjudian dan peredaran narkoba. Terbukti, empat pelaku perjudian warga Kampung Gunungagung, harus berurusan dengan polisi usai diciduk saat bermain judi, Rabu (7/2/2018).

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni mengatakan, penangkapan empat pelaku yakni, TN (30), MN (33), AB (45), dan SS (32) merupakan warga Kampung Gunungagung.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga yang menginformasikan adanya tindak perjudian di rumah salah satu rumah pelaku TN (30). Mendapati laporan tersebut, Kapolsek beserta Kanit Res Ipda Suparman dan Kanit Intel Bripka Amarusi bergerak menuju lokasi dan menemukan para pelaku sedang asyik berjudi.

Tanpa melakukan perlawanan, para pelaku digelandang menuju Mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

”Mereka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, sementara barang bukti berupa satu pack kartu remi dan uang tunai satu juta rupiah diamankan dari lokasi perjudian. Para pelaku kita kenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” terang mantan Kapolsek Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus itu.

Abdul Roni menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai. Belum lama ini, jajarannya juga meringkus lima tersangka pengguna narkoba jenis sabu di Kampung Gunungbatin Baru, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Mapolres Lamteng.

”Siapa saja yang mencoba melakukan tindak kriminal, baik perjudian atau narkoba akan kita tangkap. Sebab, jika dibiarkan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana kriminal lainnya, seperti begal dan curanmor,” tegasnya. (Towo)

 

Editor :