Kunker ke Pringsewu, Bachtiar Basri : ASN Ikut Kampanye Akan Dikenakan Sanksi
Kupastuntas.co, Pringsewu – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh seribuan ASN bertempat di Gedung Olahraga (GOR) mini Pringsewu, Kamis (8/2/2018).
Kehadiran orang nomor 2 di Provinsi Lampung ini disambut oleh Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi beserta Forkopimda, kepala OPD, para camat serta kepala pekon. Sebelum bertolak ke GOR, Bachtiar Basri terlebih dahulu melakukan operasi pasar di Pasar Induk Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi berharap kehadiran wakil gubernur di Pringsewu bisa menambah energi positif khususnya bagi ASN dalam pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat. "Pemerintah Daerah Pringsewu mewakili masyarakat berharap kepada Pemprov untuk terus memberikan program dan bantuan kepada Pringsewu," harap Fauzi.
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengingatkan ASN supaya benar benar netral dalam Pilgub nanti.
"Saya sengaja hadir saat ini (sebelum pilkada) karena saya tidak menginginkan bapak ibu (ASN) menjadi korban pilgub itu sendiri, sekali lagi ASN jangan ikut kampanye apalagi menjadi relawan bagi calon siapapun itu," tegasnya.
Menurut dia, jika terbukti ASN ikut kampanye atau menjadi relawan maka akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga yang terberat.
"Sekali lagi kehadiran saya bukan untuk kampanye tapi ini murni kunjungan kerja yang sudah terprogram dan PNS harus punya integritas dan kejujuran silahkan memilih calon sesuai dengan hati nurani masing masing," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan kepada Pemkab Pringsewu. Usai kegiatan di GOR, wakil gubernur bertolak ke SMK Yadika Pagelaran untuk memberi pengarahan kepada guru. Selanjutnya Bachtiar Basri meninjau BUMD di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









