Kasus Pungli OTT, Mantan Kadiskes Lamtim Divonis 2 Tahun 3 Bulan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Evi Darwati, divonis dua tahun tiga bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/2/2018). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni satu tahun 10 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim yang dipimpin Siti, menyatakan terdakwa Evi terbukti melakukan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Evi juga didenda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp122 juta.
Evi, kata Siti, dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu terdakwa menyatakan terima sedangkan jaksa Lutffy menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
Sementara itu, disidang terpisah, terdakwa Rere (staff di dinas kesehatan) divonis satu tahun penjara. Hukuman Rere lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 1,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Evi dan Rere menerima uang setoran 5 persen dari 33 Puskesmas di wilayah Lamtim. Dari setoran itu, mereka menerima sebesar Rp 48 juta. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








