2 Tersangka Curat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Kupastuntas.co, Tanggamus - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pematang Sawa melimpahkan berkas perkara Rohili (26) dan Suherli (20) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, kemarin Rabu (07/02/2018).
Keduanya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Nurdin (33) warga pekon Dusun Citapadang Pekon Way Asahan, Pematang Sawa, Tanggamus
"Berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa sesuai surat B.165/N.8.16/Epp.1/02/2018 tanggal 5 Februari 2018," kata Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili pada Kamis (08/02/2018).
Berdasarkan hal tersebut, sambung Kapolsek karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, hari ini Jumat (01/02/2018), penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Para pelaku sebelumnya diserahkan warga Pekon Way Asahan pada Selasa 12 Desesember 2017 sekitar pukul 07.00 Wib ke Polsek Pematang Sawa karena diduga sebagai pelaku Curat," jelas Ipda Lukman.
Lanjut Kapolsek, pencurian dilakukan para pelaku pada Senin (11/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, mencuri 2 speaker aktif dan handphone milik korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Tahan Pejabat PPTK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CT-Scan RSUD Batin Mangunang
Rabu, 16 April 2025 -
Bupati Tanggamus Marah Besar Saat Sidak, Camat Kotaagung Timur dan Sejumlah Staf Tidak Ada di Kantor
Selasa, 15 April 2025 -
423 Jamaah Haji Tanggamus 2025 Ikuti Manasik Haji
Senin, 14 April 2025 -
Kasus Kepala Pekon Sumanda Tanggamus, Warga Desak Segera PAW
Senin, 14 April 2025