• Jumat, 27 Desember 2024

2 Tersangka Curat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Kamis, 08 Februari 2018 - 20.45 WIB
35

Kupastuntas.co, Tanggamus - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pematang Sawa melimpahkan berkas perkara Rohili (26) dan Suherli (20) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, kemarin Rabu (07/02/2018).

Keduanya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Nurdin (33) warga pekon Dusun Citapadang Pekon Way Asahan, Pematang Sawa, Tanggamus

"Berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa sesuai surat B.165/N.8.16/Epp.1/02/2018 tanggal 5 Februari 2018," kata Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili  pada Kamis (08/02/2018).

Berdasarkan hal tersebut, sambung Kapolsek karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, hari ini Jumat (01/02/2018), penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Para pelaku sebelumnya diserahkan warga Pekon Way Asahan pada Selasa 12 Desesember 2017 sekitar pukul 07.00 Wib ke Polsek Pematang Sawa karena diduga sebagai pelaku Curat," jelas Ipda Lukman.

Lanjut Kapolsek, pencurian dilakukan para pelaku pada Senin (11/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, mencuri 2 speaker aktif dan handphone milik korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti) 

Editor :