Sempat Jadi Buron, Pencuri Sapi di Lamtim Didor Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Tekab 308 Polsek Sekampung Udik akhirnya berhasil meringkus buronan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku yakni AT (24), warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Abadi menuturkan, aksi pelaku berlangsung pada 16 November 2016 silam. Saat itu, pelaku bersama dua rekannya merampas dua ekor sapi milik Sumarno (69), di area peladangan di Desa Gunung Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik.
"Pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau laduk ke arah perut korban, sementara pelaku lain menodongkan pisau ke leher korban. Selanjutnya korban diikat menggunakan tali tambang dan ditidurkan di peladangan serta ditutupi menggunakan rumput," ungkapnya, Selasa (6/2/2018).
Para pelaku, lanjut Abadi, kemudian mengambil dua ekor sapi milik korban dan dijual. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp25 juta.
Setelah melakukan sidik dan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Sekampung Udik akhirnya menangkap pelaku di Desa Toba, Sekampung Udik. Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 buah tali tambang warna kuning dengan panjang sekitar 4 meter. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung Udik guna penyelidikan lebih lanjut. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Wanita 50 Tahun Tewas Usai Tabrak Jembatan Parit di Sukadana Lamtim
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Puting Beliung Rusak Belasan Rumah di Hargomulyo Lampung Timur
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Purwosari Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
Rabu, 13 Agustus 2025