Sempat Jadi Buron, Pencuri Sapi di Lamtim Didor Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Tekab 308 Polsek Sekampung Udik akhirnya berhasil meringkus buronan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku yakni AT (24), warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Abadi menuturkan, aksi pelaku berlangsung pada 16 November 2016 silam. Saat itu, pelaku bersama dua rekannya merampas dua ekor sapi milik Sumarno (69), di area peladangan di Desa Gunung Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik.
"Pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau laduk ke arah perut korban, sementara pelaku lain menodongkan pisau ke leher korban. Selanjutnya korban diikat menggunakan tali tambang dan ditidurkan di peladangan serta ditutupi menggunakan rumput," ungkapnya, Selasa (6/2/2018).
Para pelaku, lanjut Abadi, kemudian mengambil dua ekor sapi milik korban dan dijual. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp25 juta.
Setelah melakukan sidik dan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Sekampung Udik akhirnya menangkap pelaku di Desa Toba, Sekampung Udik. Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 buah tali tambang warna kuning dengan panjang sekitar 4 meter. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung Udik guna penyelidikan lebih lanjut. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025