KPU Lampung Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilgub Rp65,42 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – KPU (Komisi Pelmilihan Umum) Provinsi Lampung tetapkan batas dana kampanye Pilgub (Pemilihan Gubernur) Lampung sebesar Rp65,42 miliar.
Akan tetapi, penetapan batas dana itu masih dalam bentuk usulan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah, Rabu (7/1/2018).
Sekarang ini, lanjut Tio, KPU telah mempunyai draft dana kampanye yang dibutuhkan oleh masing-masing bakal paslon (pasangan calon). Besaran dana kampanye tersebut didasarkan pada perhintungan sementara.
"Didiskusikan besok, di Hotel Bukit Randu," tukasnya.
Dalam besaran dana tersebut, terdapat rincian dana pertemuan serta alat peraga kampanye. Namun masih akan didiskusikan bersama dengan LO.
"Tetapi masih akan didiskusikan dengan LO," kata dia.
Pada rincian draft KPU, setiap pasangan boleh mensosialisasikan dirinya dengan berbagai metode seperti pengajian, jalan sehat, dan even khusus lainnya.
Akan tetapi, penggunaan dana kampanye untuk sosialisasi dalam bentuk even hanya mencapai Rp 10 Miliar.
"Pola penggunaan even masih bisa dilakukan, total dana di draft Rp10 miliar," kata Tio.
Pada tahapan awal, pasangan bakan calon diwajibkan untuk menyerahkan rincian dana kampanye pada hari Minggu, (14/2/2018) mendatang.
"Sehari sebelum masa kampanye, harus sudah diserahkan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif
Senin, 08 Desember 2025 -
Gubernur Mirza: Pemerintah Wajib Membuka Informasi kepada Publik
Senin, 08 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Catat 456 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pendapatan Daerah Tembus Rp 213 Miliar
Senin, 08 Desember 2025 -
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan 100 Persen, Sumatera Utara Kembali Menyala
Senin, 08 Desember 2025









