• Jumat, 27 Desember 2024

Buruh Bangunan Cabuli Bocah Umur 4 Tahun di Tanggamus

Rabu, 07 Februari 2018 - 17.54 WIB
82

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang buruh bangunan,SR (35) warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap KZ, bocah berusia 4 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti yang cukup, Selasa (06/02/2018), SR terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KZ (4)," kata Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili di Kantor Polsek Pugung, pada Rabu (07/02/2018).

SR ditangkap Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan laporan Polisi LP/B-410/XII/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung.

Menurut Mirga, saat pihaknya menerima laporan WS (27), ayah kandung KZ (4) tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan SR, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli, dan setelah itu langsung menangkap tersangka.

"Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos anak-anak lengan panjang berwarna biru tua dengan list orange dan bergambar kartun. Kemudian satu helai celana panjang anak-anak warna cream gambar kartun, terakhir satu helai kaos dalam anak-anak," jelas Mirga.

Ia menegaskan, pelaku pelecehan seksual sendiri akan di jerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Tentang PP Pengganti UU RI tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya. (Sayuti)

Editor :