Waspada! BBPOM Bandar Lampung Temukan Obat Daftar G (Berbahaya) di Pasar Natar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Besar POM Bandar Lampung menemukan obat daftar G (Berbahaya) saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Natar, Lampung Selatan, Selasa (6/2/2018) pukul 7:00 WIB. Selain itu, didapati juga makanan yang mengandung zat kimia berbahaya yaitu Borax.
Petugas BBPOM, Hotna Panjaitan mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya merupakan tugas rutin. Dia menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penelitian lebih mendalam terhadap barang temuan di Pasar Natar.
"Ada obat daftar G dan makanan seperti kerupuk singkong lalu eyek-eyek yang mengandung borax," ujarnya.
Adapun Obat Daftar G (berbahaya), yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb). Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Dalam Pasal 1 yang terdiri dari 6 ayat dijelaskan bahwa:
(1) Tanda Khusus adalah tanda berupa warna dengan bentuk tertentu yang harus tertera secara jelas pada etiket dan bungkus luar obat jadi, sehingga penggolongan obat jadi tersebut dapat segera dikenali.
(2) Wadah adalah kemasan terkecil yang berhubungan langsung dengan obat jadi.
(3) Etiket adalah penandaan yang harus dicantumkan pada wadah atau kemasan terkecil sesuai ketentuan mengenai pembungkusan dan penandaan obat.
(4) Bungkus luar adalah kertas atau pembungkus lainnya yang membungkus wajah.
(5) Penggolongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan lalu lintas obat dengan membedakannya atas narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas.
(6) Kemasan terkecil adalah kemasan yang dimaksudkan untuk dapat dijual secara lepas kepada konsumen yang memenuhi ketentuan’mengenai penandaan.
Dikutip dari laman resmi www.pom.go.id, dalam rangka penegakkan hukum peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan, Badan POM memiliki wewenang untuk menindak setiap pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026








