Sekdakab Lampura, Samsir: ASN Tidak Netral Dalam Pilkada Bakal Diproses

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir kembali menegaskan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) mendatang para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersifat Netralitas atau tidak berpihak kesalah satu calon.
"Kalau nanti Panwaslu memberikan laporan terkait ASN tak netral lengkap dengan bukti-buktinya maka akan kita proses ditingkat Kabupaten. Tidak pandang bulu, nantinya ketika saya melakukan pelanggaran juga maka saya akan diproses di provinsi. Ini yang harus dipahami para ASN," kata Samsir, Selasa (06/02/2018).
Tim komite yang dimaksud terdiri dari ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), para asisten, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura.
Samsir mengatakan, terdapat dua untuk menindak hal tersebut, yakni sanksi ringan dan sanksi berat. Sanksi Ringan berupa teguran tertulis dan teguran secara langsung, sedangkan sanksi beratnya adalah pemecatan. .
Sanksi tersebut merupakan ketentuan yang dibuat oleh Panitian Pengawas (Panwas). "Rambu-rambunya ada di Panwas, tim Komite akan memeriksa kembali laporan Panwas. Inspektorat akan mengecek kebenarannya. Lalu dilakukan pemeriksaan, prosesnya cukup lama," paparnya.
Untuk itu Samsir menghimbau kepada seluruh ASN yang ada dilingkup Pemkab Lampura agar tidak mendekati apa lagi mengikuti kampanye-kampanye yang dilakukan oleh Bakal Calon Kepala Daerah nantinya.
"Hal tersebut menyalahi aturan, meski niatnya hanya untuk melihat saja, karena Panwaslu akan mengartikan kehadiran ASN tersebut," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemdes Cahaya Makmur Lampung Utara Salurkan BLT-DD Triwulan Kedua kepada 24 KPM
Kamis, 31 Juli 2025 -
Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Rumah Sakit
Rabu, 30 Juli 2025 -
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025