Polisi Ciduk Pelaku Narkoba di Kecamatan Way Lima
Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (5/2/2018).
"Ya, anggota saya berhasil menangkap YH (38), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, lantaran telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan YH dilakukan setelah adanya informasi warga terkait kegiatan pelaku.
"Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (3/2/2018), sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Banjar Negeri," jelasnya.
Dari tangan pelaku, kata Syaiful, disita sejumlah barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex yang terdapat sisa pembakaran sabu dan satu pipet skop yang terdapat sisa sabu.
“Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamakan di Mapolres. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD
Senin, 02 Maret 2026 -
Reses di Pesawaran, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol yang Mengintai Desa
Sabtu, 28 Februari 2026 -
DPRD Pesawaran Minta Evaluasi SPPG dan Penguatan Pengawasan Publik dalam Program MBG
Kamis, 26 Februari 2026 -
TMMD Kodim 0421/LS Tekankan Bahaya Judi Online dan Hoaks kepada Warga Pesawaran
Rabu, 25 Februari 2026









