Polisi Ciduk Pelaku Narkoba di Kecamatan Way Lima

Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (5/2/2018).
"Ya, anggota saya berhasil menangkap YH (38), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, lantaran telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan YH dilakukan setelah adanya informasi warga terkait kegiatan pelaku.
"Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (3/2/2018), sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Banjar Negeri," jelasnya.
Dari tangan pelaku, kata Syaiful, disita sejumlah barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex yang terdapat sisa pembakaran sabu dan satu pipet skop yang terdapat sisa sabu.
“Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamakan di Mapolres. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Petani Desa Untoro Lampung Tengah
Rabu, 28 Mei 2025 -
KPU Beberkan Penyebab Partisipasi Pemilih PSU Pesawaran Menurun
Rabu, 28 Mei 2025 -
Nanda–Anton Serukan Persatuan Pascapemilu: Saatnya Bersama Bangun Pesawaran
Senin, 26 Mei 2025 -
Quick Count Rakata: Data 100 Persen Masuk, Nanda–Antonius Menang dengan 58,22 Persen Suara
Sabtu, 24 Mei 2025