• Sabtu, 20 April 2024

Perseteruan Warga Tanjungbaru Timur Belum Selesai, Penggugat Minta Rp1 Milyar

Selasa, 06 Februari 2018 - 20.19 WIB
98

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Perseteruan antara masyarakat Desa Tanjung Baru Timur, Bukit Kemuning, Lampung Utara, bersama tiga pihak tergugat belum menemui titik temu kata sepakat.

Hal itu diketahui setelah gagalnya sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, antara Kuasa Hukum masyarakat dan perwakilan pihak tergugat, Selasa (06/02/2018).

Sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari pembukaan badan jalan di wilayah setempat yang diduga tanpa izin, azas lainya pula bahwa penggugat merasa ganti rugi bagi pemilik lahan dirasa tidak sesuai dengan yang akan diterima. Penggugat meminta ganti rugi Rp1 milyar, sedangkan tergugat hanya menyanggupi dengan besaran Rp100 juta.

Dalam hal ini, yang menjadi tergugat adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tergugat 1, Pimpinan CV Cahaya Intan Permata sebagai pelaksana pekerjaan sebagai tergugat 2, dan Seorang Anggota DPRD Lampura aktif sebagai tergugat 3.

"Karena sidang mediasi hari ini gagal, kita menunggu panggilan. Dalam hal ini kades tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah ada izin dari warga pemilik lahan. Nah, inikan pidana pengerusakan," jelas Samsi Eka Putra, selaku kuasa hukum pengggugat yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo, saat ditemui di PN Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (06/02/2018).

Menurutnya Samsi, kemungkinan besar tergugat akan bertambah dan perkara ini terus dalam proses. Pihaknya akan tetap menyiapkan pembuktian baik perdata maupun pidananya.

"Saat ini pidananya sendiri masih terhenti, tapi tetap akan kita dalami. Jadi menurut penyidik pak haji (R) sudah pernah dipanggil," lanjutnya. (Sarnubi) 

Editor :