• Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Mesuji Jamin Keselamatan Pekerja Konstruksi

Selasa, 06 Februari 2018 - 21.09 WIB
51

Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 566/233/IV.16/MSJ/2018 dalam melindungi Pekerja Sektor Konstruksi.

Dalam surat edaran tertera kewajiban rekanan/perusahaan/pemberi kerja bidang konstruksi mengikutsertakan karyawan dan pekerjanya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Surat edaran tersebut telah selesai disampaikan kepada Perangkat Daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yang menangani pekerjaan konstruksi, Pokja ULP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Para Pelaku Usaha Bidang Konstruksi, Gapeksi Kabupaten Mesuji dan seluruh stakeholder” ujar Kelapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ripriyanto, Selasa (6/2/2018).

Ripriyanto menambahkan berdasarkan Permenaker No. 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Konstruksi nilai Iuran/Premi bagi Pekerja Usaha Jasa Konstruksi sebesar 0,24 Persen untuk JKK dan 0,3 Persen untuk JKM.

"Sedangkan untuk Iuran bagi pekerja Harian, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disesuaikan dengan Nilai Proyek setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujarnya.

Ripriyanto menjelaskan untuk pertanggungan mencakup santunan kematian, beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia, sedangkan untuk kecelakaan kerja meliputi biaya rumah sakit, transportasi dan santunan cacat.

Selain itu, guna menjamin terbayarnya Iuran/Premi JKK dan JKM dari Rekanan dan Konsultan, jelas dia lagi, Pemkab Mesuji telah mensyaratkan pembayaran Iuran/Premi sebelum ditandatanganinya Kontrak Pekerjaan.

“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya SE ini, tenaga kerja sektor konstruksi dapat bekerja dengan tenang sehingga produktivitas yang ditargetkan dapat tercapai,” harapnya. (Gusti)

Editor :

Berita Lainnya

-->