Jembatan Gantung Darurat Way Jepara Lamtim Sudah Bisa Dilalui

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo meresmikan jembatan gantung darurat di Desa Braja Emas, Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
"Jembatan di Way Jepara ini dibutuhkan oleh anak-anak sekolah dan memotong jarak tempuh, serta digunakan oleh para petani untuk ke sawah," kata Ridho, di Lampung Timur, Selasa.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah banyak membangun jembatan di berbagai daerah untuk membuka akses jalan dan membantu masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, telah banyak membangun jembatan, dari jembatan gantung sampai jembatan beton.
"Tetapi saya lebih senang hadir di sini karena jembatan ini di bangun atas dasar kebersamaan. Jembatan yang menjembatani kebersamaan kita semua," ujarnya.
Gubernur Lampung itu menyatakan bahwa jembatan tersebut adalah simbolisasi dari bentuk kedisiplinan masyarakat. "Karena Merawat jembatan ini adalah merawat kebersamaan." katanya.
Jembatan gantung kedelapan sepanjang 58 meter tersebut diinisiasi oleh Gubernur Ridho dan dibangun secara gotong royong oleh masyarakat setempat, relawan Vertical Rescue Indonesia Lampung, Tagana, santri pondok pesantren, tokoh masyarakat Braja Emas dan Braja Gemilang, dan Pramuka Peduli.
Triwoto (70) warga desa Braja Emas, Kecamatan Way Jepara mengungkapkan bahwa dahulu daerah tersebut merupakan rawa dan masih ada buaya sampai sekarang.
"Dulu disini rawa, sampai sekarang masih ada buayanya, jadi kami kesulitan menyeberang untuk ke sawah atau ke kebun. Alhamdulillah sudah dibikin jembatan, kami warga sangat berterima kasih," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025