Diduga, ADD Kampung Moris Banjar Agung di Mark Up
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Ketua DPP Provinsi Lampung LSM Lembaga Pemantau Pembanguan Daerah (LPPD), Ali Yanto menduga adanya mark up (mencatut kelebihan harga jual diatas harga beli, korupsi) alokasi dana desa (ADD) Kampung Moris Jaya, Banjar Agung.
Pasalnya, menurut Ali Yanto yang seharusnya penggunaan dana ADD bersifat swakelola namun pihak pemerintah Kampung Moris Jaya justru menggunakan standar operasional prosedur (SOP) base price (harga dasar) pekerjaan Umum (PU).
Penggunaan SOP base price PU sudah pasti salah dan dipastikan terjadi mark up. "Karena dalam standar keuntungan dalam pengelola dana desa maksimal sebesar 20 persen bukan 40 persen".
Jadi bisa dikatakan mark up yang dilakukan terbilang besar. "Pasalnya kepala kampung dan aparatur lain memperoleh keuntungan sebesar 40 persen dari pagu yang dianggarkan untuk pembanguan/fisik," tegasnya.
Ali mencurigai mark up terjadi pada pembangunan gorong-gorong, jalan, dan sumur bor menelan kerugian mencapai Rp106 juta lebih.
"Saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar mengusut kerugian negara pengelolaan dana ADD di Kampung Moris Jaya, selain pengelolaan pembanguanan fisik juga alokasi dana siltap, pembinaan dan alokasi pemberdayaan," jelas Aliyanto. (Win)
Berita Lainnya
-
Warga Keluhkan Jalan Rusak Sejak 1998 di Karya Jitu Mukti Tulang Bawang
Jumat, 10 April 2026 -
Dituding Cemari Lingkungan, PT SIT Buka Fakta
Senin, 06 April 2026 -
Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Parah di Rawajitu Selatan Tulang Bawang, Seperti Medan Offroad
Minggu, 05 April 2026 -
Jalan Penghubung Karya Jitu Mukti–Gedung Karya Jitu Tulang Bawang Rusak Parah, Warga Harap Segera Diperbaiki
Sabtu, 04 April 2026








