Diduga, ADD Kampung Moris Banjar Agung di Mark Up

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Ketua DPP Provinsi Lampung LSM Lembaga Pemantau Pembanguan Daerah (LPPD), Ali Yanto menduga adanya mark up (mencatut kelebihan harga jual diatas harga beli, korupsi) alokasi dana desa (ADD) Kampung Moris Jaya, Banjar Agung.
Pasalnya, menurut Ali Yanto yang seharusnya penggunaan dana ADD bersifat swakelola namun pihak pemerintah Kampung Moris Jaya justru menggunakan standar operasional prosedur (SOP) base price (harga dasar) pekerjaan Umum (PU).
Penggunaan SOP base price PU sudah pasti salah dan dipastikan terjadi mark up. "Karena dalam standar keuntungan dalam pengelola dana desa maksimal sebesar 20 persen bukan 40 persen".
Jadi bisa dikatakan mark up yang dilakukan terbilang besar. "Pasalnya kepala kampung dan aparatur lain memperoleh keuntungan sebesar 40 persen dari pagu yang dianggarkan untuk pembanguan/fisik," tegasnya.
Ali mencurigai mark up terjadi pada pembangunan gorong-gorong, jalan, dan sumur bor menelan kerugian mencapai Rp106 juta lebih.
"Saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar mengusut kerugian negara pengelolaan dana ADD di Kampung Moris Jaya, selain pengelolaan pembanguanan fisik juga alokasi dana siltap, pembinaan dan alokasi pemberdayaan," jelas Aliyanto. (Win)
Berita Lainnya
-
Sosialisasi Permuseuman, Museum Keliling Hadir di Kabupaten Tuba dan Tubaba
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Tulang Bawang Genjot Daya Saing Daerah Lewat Investment Award 2025
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemkab Tulangbawang Wajibkan Buku Tulis Halus Kasar, Upaya Kembalikan Keterampilan Menulis Siswa
Senin, 20 Oktober 2025 -
Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Tuba Audiensi ke Kemenkes Bahas Program Strategis
Sabtu, 18 Oktober 2025