Belum Kantongi Izin, Pembangunan Talud Pantai Krui Selatan Disetop!
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pembangunan Talud (jenis tembok penahan tanah) yang berlokasi di Pantai Mandiri Sejati dihentikan sementara, karena belum kantongi izin dari Dinas Perizinan.
"Sampai saat ini pengerjaan pembangunan talud masih disetop atau dihentikan sementara. Sampai segala sesuatu mengenai perizinannya sudah selesai," ujar Ismed Syahbana Camat Krui Selatan kepada Kupastuntas.com melalui sambungan seluler, Selasa (06/02/2018).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jon Edwar membenarkan hal tersebut, ketika wartawan Kupastuntas.co menghubunginya melalui telepon seluler bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pengerjaan pembangunan talud tersebut.
"Mereka memang sudah mengajukan permohonan izin untuk itu, akan tetapi rekomendasi dari dinas terkait belum ada" ungkap Jon.
Menurut Jon, apabila dinas terkait sudah memberikan rekomendasi dan petunjuk mengenai itu, apabila baik untuk menyelamatkan lingkungan di wilayah tersebut maka akan dikeluarkan perizinannya.
"Karena pentaludan itu sudah masuk badan pantai, jadi harus ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan mereka belum memiliki itu. Harus diurus dulu UKL-UPLnya" tutup Jon.
Pembangunan talud berlokasi milik mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri. Menyikapi hal tersebut, Pihak Mukhlis Basri melalui Abun, membantah bahwasanya pihaknya sudah menyelesaikan izin.
"Mengenai izin itu sudah kita urus dan sudah selesai. Berdasarkan informasi dari pekerja yang di lokasi, saat ini pengerjaan sudah dilanjutkan kembali" terang Abun. (Nova)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









