Sekda Lampung Utara Akan Panggil Dua Orang Oknum Guru Membolos
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara akan panggil dua orang oknum guru yang diduga bolos saat jam kerja masih berlangsung dan ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu lalu.
Sekda Lampung Utara, Samsir mengatakan dirinya selaku Ketua Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten setempat akan melalukan pemanggilan terhadap kedua orang oknum guru tersebut.
"Saya akan memanggil kedua oknum guru itu, dan untuk informasi selanjutnya besok bisa dikonfirmasikan ke Assiten I selaku plt Kepala Sat Pol PP," kata Samsir, ketika dikonfirmasi di depan ruangannya, Senin (05/02/2018).
Sebelumnya, sebagai Pimpinan ASN dan Ketua Tim GDN di Lampung Utara, Sekda Samsir sempat menelpon Yuzar plt Kepala SatPol PP menanyakan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan jawaban benar adanya peristiwa yang diberitakan itu, sekda berjanji akan memproses yang bersangkutan dengan ketentuan peraturan tentang PNS atau ASN.
"Karena penerapan aturan disiplin itu terus berjalan dan buktinya dengan adanya dua orang oknum guru yang ditangkap oleh Pol PP itu karena penegakan aturan itu terus dilakukan," ujarnya.
Mengenai dua orang oknum guru yang bertugas di SMPN 2 Abung Selatan dan Sekolah Dasar (SD) yang juga pengajar di Kecamatan setempat, Samsir mengatakan dirinya belum menerima laporan dari Sat Pol PP dan Inspektorat, tapi dia juga akan memerintahkan agar sanksi terhadap keduanya diberlakukan supaya ada epek jera bagi ASN dalam melaksanakan tugas tidak bisa diabaikan.
"Mengenai sanksinya, ya kita lihat dari kesalahan yang dilakukan. Karena ada beberapa jenis sanksi bagi PNS atau ASN itu akan diberikan sesuai dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk kedua oknum guru tersebut makanya harus ditibdak lanjuti oleh Sat Pol PP dan Inspektorat karena keduanya merupakan pendidik yang seyogyanya memberikan contoh yang baik, tapi malah didapati saat Sat Pol PP menggelar razia keduanya sudah meninggalkan jam kerjanya.
"Mereka akan kita panggil, dan akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024