Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Didor Polisi Lamtim!

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur melumpuhkan Amirudin alias Oden (38), karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto menuturkan, Oden ditangkap di kediamannya, di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lamtim. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan pelaku.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan menggunakan sebilah pisau. Beruntung, anggota sudah sigap dengan ilmu beladiri yang dikuasainya. Tersangka pun berhasil di lumpuhkan," ujar Kapolres, Minggu (4/3).
Saat penangkapan, lanjut Yudi, sejumlah warga turut ke lokasi dan sempat terpancing emosi. Beruntung, polisi bisa mengamankan tersangka dan segera mengamankannya ke Mapolres Lampung Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil berbentuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, serta sebilah senjata tajam jenis badik.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang menjadi komplotan tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Wanita 50 Tahun Tewas Usai Tabrak Jembatan Parit di Sukadana Lamtim
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Puting Beliung Rusak Belasan Rumah di Hargomulyo Lampung Timur
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Purwosari Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
Rabu, 13 Agustus 2025