Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Didor Polisi Lamtim!

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur melumpuhkan Amirudin alias Oden (38), karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto menuturkan, Oden ditangkap di kediamannya, di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lamtim. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan pelaku.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan menggunakan sebilah pisau. Beruntung, anggota sudah sigap dengan ilmu beladiri yang dikuasainya. Tersangka pun berhasil di lumpuhkan," ujar Kapolres, Minggu (4/3).
Saat penangkapan, lanjut Yudi, sejumlah warga turut ke lokasi dan sempat terpancing emosi. Beruntung, polisi bisa mengamankan tersangka dan segera mengamankannya ke Mapolres Lampung Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil berbentuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, serta sebilah senjata tajam jenis badik.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang menjadi komplotan tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Setiap Tahun Kirim 4000 PMI, Lampung Timur Teguhkan Komitmen Lindungi Pahlawan Devisa
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kupas Tuntas Sambangi Bupati Lampung Timur, Perkuat Kolaborasi Media dan Pemerintah
Senin, 28 Juli 2025 -
Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Ela: Anak Adalah Aset Bangsa yang Harus Dijaga
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Bupati Ela Dorong Pengembangan Kakao Lewat Asosiasi Petani Kakao Lampung Timur
Jumat, 25 Juli 2025