Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Didor Polisi Lamtim!
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur melumpuhkan Amirudin alias Oden (38), karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto menuturkan, Oden ditangkap di kediamannya, di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lamtim. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan pelaku.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan menggunakan sebilah pisau. Beruntung, anggota sudah sigap dengan ilmu beladiri yang dikuasainya. Tersangka pun berhasil di lumpuhkan," ujar Kapolres, Minggu (4/3).
Saat penangkapan, lanjut Yudi, sejumlah warga turut ke lokasi dan sempat terpancing emosi. Beruntung, polisi bisa mengamankan tersangka dan segera mengamankannya ke Mapolres Lampung Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil berbentuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, serta sebilah senjata tajam jenis badik.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang menjadi komplotan tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Chusnunia Chalim Belum Tentu Beri Rekom Dawam Rahardjo di Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 -
Ditengah Momen Ulang Tahun Kabupaten Lampung Timur ke-25, Warga Protes Soal Jalan Rusak
Senin, 22 April 2024 -
PMI Asal Lampung Timur Meninggal di Hongkong, Tinggalkan Anak Masih Balita
Senin, 22 April 2024 -
Breaking News! Gudang Makanan Ringan di Desa Adirejo Lamtim Terbakar
Sabtu, 20 April 2024