Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Didor Polisi Lamtim!
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur melumpuhkan Amirudin alias Oden (38), karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto menuturkan, Oden ditangkap di kediamannya, di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lamtim. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan pelaku.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan menggunakan sebilah pisau. Beruntung, anggota sudah sigap dengan ilmu beladiri yang dikuasainya. Tersangka pun berhasil di lumpuhkan," ujar Kapolres, Minggu (4/3).
Saat penangkapan, lanjut Yudi, sejumlah warga turut ke lokasi dan sempat terpancing emosi. Beruntung, polisi bisa mengamankan tersangka dan segera mengamankannya ke Mapolres Lampung Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil berbentuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, serta sebilah senjata tajam jenis badik.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang menjadi komplotan tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Lampung Timur Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 25 Mei 2026 -
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026








