• Senin, 25 November 2024

Jelang Pemilukada, Panwaslu Tubaba Ingatkan Parpol untuk Tertibkan APK Sebelum Masa Kampanye

Senin, 05 Februari 2018 - 19.28 WIB
61

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tubaba layangkan surat kepada 15 partai politik untuk menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) atau atribut yang dipasang parpol sebelum masa kampanye dan penetapan pasangan calon.

“Kami sudah menyurati 15 parpol untuk meminta mereka menertibkan atribut atau APK sebelum masa kampanye dan sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Februari mendatang,” kata Ketua Panwaslu Tubaba Midiyan, diruang kerjanya , Senin (05/02/2018).

Dijelaskan Midiyan, hal itu tertuang dalam Surat edaran nomor 074/K.LA.10/PM.00.02/II/2018 tentang ketentuan larangan dalam kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018.

Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa meminta partai politik dan gabungan Partai Pengusung maupun pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung agar membersihkan alat sosialisasi pasangan calon yang telah terpasang sebelum masa kampanye, sejak pasangan calon ditetapkan tanggal 12 Februari 2018.

"Kemudian, Partai politik dan gabungan partai tidak melakukan aktifitas kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,"lanjut dia.

Midiyan melanjutkan, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut di atas berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpolitik yang cerdas berpolitik yang sehat dan santun, serta mari semua kalangan untuk turut serta mengawasi pergerakan politik. Ada temuan kejanggalan atau pelanggaran, silahkan laporkan kepada kami, baik di tingkat desa, Kecamatan maupun kepada kami di Panwaslu Kabupaten,"tukas Midiyan (Irawan).

 

Editor :