Belum Kantongi Izin, Pembangunan Talud Milik Mukhlis Basri di Pesisir Barat Dihentikan
![](https://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2018-02/belum-kantongi-izin-pembangunan-talud-milik-mukhlis-di-pesisir-barat-dihentikan-01.jpeg)
Kupastuntas.co, Pesisir Barat – Pembangunan talud yang berlokasi di pantai Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan, terpaksa diberhentikan sementara. Hal tersebut dilakukan oleh Camat setempat dikarenakan belum mengantongi surat izin. Senin (5/01/2018)
Ismed menambahkan, diketahui informasi dari salah seorang Anggota DPRD Pesisir Barat, mengatakan bahwa lahan atau pun lokasi tersebut adalah milik mantan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri. Mengenai hal tersebut, Ismed mengatakan pihaknya sudah melapor kepada Dinas Perizinan dan pihak terkait.
"Pak Mukhlis juga pernah menelpon saya,beliau tidak melarang atau pun marah atas penyetopan sementara pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan. Hanya mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya, dan meminta agar pemerintah kecamatan ikut menjaganya" papar Ismed.
Dikatakan Ismed, pihaknya mempersilahkan kepada pemilik lahan untuk meneruskan pembangunan apabila sudah mengantongi izin. Hal ini untuk menegakkan peraturan agar masyarakat dan wilayah kecamatan menjadi lebih baik lagi.
"Lahan milik Pak Mukhlis di lokasi pantai itu cukup luas, kalaupun mau dibangun talud semua silahkan saja, akan tetapi harus mengantongi izin terlebih dahulu" pungkas Ismed. (Nova)
Berita Lainnya
-
Gegara Sabu, Kepala Desa di Pesisir Barat Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 25 Juli 2024 -
Pemkab Pesibar Buka Gerai Layanan Hukum Gratis, Jon Edward: Jangan Takut Lapor
Selasa, 16 Juli 2024 -
Kunjungi Pesisir Barat, Kakanwil Kemenkumham Lampung Beri Penguatan di Rutan Kelas IIB Krui dan Tinjau Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi
Selasa, 09 Juli 2024 -
Dua Kasat dan Satu Kabag Polres Pesisir Barat Berganti
Selasa, 11 Juni 2024