Kronologis Pengendara Motor Tewas Terseret Truck di Tanggamus

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pengendara motor tewas di tempat setelah terseret mobil truck di Jalan Lintas Barat Km. 72-73 Pekon Banjar Negri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Sabtu(3/2) pukul 19.30 WIB.
Korban diketahui bernama Keni (17), warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kejadiaan naas itu berawal saat korban Keni sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Skywive BE 4604 UA berboncengan dengan Haryati, dan seorang anak kecil dari arah Gisting menuju Talangpadang.
Sesampainya di kilometer 72-73 Pekon Banjar Negri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, sepeda motor yang dikendarai korban Keni hendak mendahului sebuah mobil truck yang sedang berjalan didepannya.
Dari arah berlawanan melaju sebuah sepeda motor Honda Supra X BE 5728 CM yang dikendarai Fauzan (15), seorang pelajar warga Desa Bangung Rejo, Lampung Tengah menyenggol stang Motor Keni.
Kedua sepeda motor itu hilang kendali lalu terjatuh. Apes bagi Keni langsung jatuh dan tersangkut ban mobil truck dan terseret sejauh 200 meter.
"Kondisi ini menyebabkan korban tewas ditempat. Sementara pengemudi mobil truck yang tidak diketahui identitas dan nomor polisi kendaraannya langsung tancap gas, melarikan diri," ujar Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Sopyan, SH, Minggu (4/2).
Menurut Sopyan, dua warga yang ikut dibonceng korban Keni yaitu Haryati dan seorang anak kecil langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting. "Kalau Haryati hanya mengalami luka ringan, sedangkan anak kecilnya kritis dan dirujuk ke Rumah Sakit Pringsewu dari RS Secanti Gisting," terangnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Mantang di Tanggamus Meroket, Varietas Oren Madu Jadi Primadona
Rabu, 10 September 2025 -
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025