Kronologis Pengendara Motor Tewas Terseret Truck di Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pengendara motor tewas di tempat setelah terseret mobil truck di Jalan Lintas Barat Km. 72-73 Pekon Banjar Negri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Sabtu(3/2) pukul 19.30 WIB.
Korban diketahui bernama Keni (17), warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kejadiaan naas itu berawal saat korban Keni sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Skywive BE 4604 UA berboncengan dengan Haryati, dan seorang anak kecil dari arah Gisting menuju Talangpadang.
Sesampainya di kilometer 72-73 Pekon Banjar Negri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, sepeda motor yang dikendarai korban Keni hendak mendahului sebuah mobil truck yang sedang berjalan didepannya.
Dari arah berlawanan melaju sebuah sepeda motor Honda Supra X BE 5728 CM yang dikendarai Fauzan (15), seorang pelajar warga Desa Bangung Rejo, Lampung Tengah menyenggol stang Motor Keni.
Kedua sepeda motor itu hilang kendali lalu terjatuh. Apes bagi Keni langsung jatuh dan tersangkut ban mobil truck dan terseret sejauh 200 meter.
"Kondisi ini menyebabkan korban tewas ditempat. Sementara pengemudi mobil truck yang tidak diketahui identitas dan nomor polisi kendaraannya langsung tancap gas, melarikan diri," ujar Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Sopyan, SH, Minggu (4/2).
Menurut Sopyan, dua warga yang ikut dibonceng korban Keni yaitu Haryati dan seorang anak kecil langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting. "Kalau Haryati hanya mengalami luka ringan, sedangkan anak kecilnya kritis dan dirujuk ke Rumah Sakit Pringsewu dari RS Secanti Gisting," terangnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Marak Laporan Warga, Polisi–TNI Sisir Titik Rawan di Sumberejo Tanggamus
Minggu, 07 Desember 2025 -
Warga Sumberejo Tanggamus Resah, Komplotan Begal Bersenjata Diduga Beroperasi di Jalur Gelap
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi Lantik 75 Pejabat, Tegaskan Integritas dan Jalan Lurus sebagai Pondasi Birokrasi
Rabu, 03 Desember 2025 -
Warga Kotaagung Protes Jatah Bantuan Disunat, Pertanyakan Aturan dan Transparansi
Rabu, 03 Desember 2025









