• Rabu, 04 Desember 2024

Kepala Dishub Lampung: Angkot Over Kapasitas Disetop dan Akan Ditindak Tegas!

Minggu, 04 Februari 2018 - 20.24 WIB
550

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan sangat menyayangkan kecelakaan yang menimpa puluhan siswa. Ia mengatakan, peristiwa itu bukan kali pertama, tetapi sebelum-sebelumnya juga sudah pernah terjadi.

Sayangnya, dalam hal ini, Dishub hanya bisa memberikan imbauan agar para pemilik angkot pickup tidak membawa penumpang yang over kapasitas. Dishub tak bisa melakukan tindakan hukum berupa tilang, karena itu ranahnya pihak kepolisian.

“Sesuai tupoksinya Dishub tak berhak melakukan penindakan (tilang) karena itu ranahnya penegak hukum. Tetapi kalau anggota kita lagi bertugas di lapangan melihat seperti itu penumpangnya sampai menggantung dan atas atap, pasti disetop dan minta penumpang diturunin,” kata Qodratul.

Ia mengatakan, terbatasnya fungsi petugas Dishub merupakan salah satu kelemahan dari peraturan lalu lintas. Ia pun mengimbau agar setiap sopir angkot tak lagi membawa penumpang berlebih dan tidak ugal-ugalan di jalan. Sebab penumpang yang dibawa bisa jadi korban, bahkan mengakibatkan korban jiwa.

Ia juga mengimbau agar petugas kepolisian jika melihat ada angkot yang mambawa penumpang over kapasitas agar disetop dan ditindak tegas. Sehingga memberi efek jera.

“Soalnya kalau sudah gitu ada lobang kecil aja, penumpang kan bisa terjungkal. Itu harus diberi hukuman, soalnya sudah sering kali terjadi,” tandasnya

Terkait penggunaan angkot pick up yang masih banyak di wilayah Padang Cermin Pesawaran, Qodratul mengatakan hal itu tidak melanggar aturan perhubungan. Asalkan angkot itu berplat kuning dan mematuhi syarat perizinan yang sudah ditentukan.

“Sepanjang dia ada izin, itu sah. Kalau dibilang kenapa angkotnya bukan seperti angkot pada umumnya, itu karena nggak ada pengusaha angkot atau perorangan yang mau buka trayek disitu,” tuntasnya. (Tampan)

Editor :