Ditinggal Wafat, Desa Gedung Ram Mesuji Punya Kades Baru

Kupastuntas.co, Mesuji – Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Sunardi Sukau, didampingi Camat Tanjung Raya Anwar Pamuji, Kabid 1 PMD Mesuji Ferry Banderas, melakukan Pemantauan PAW Kepala Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya, yang meninggal dunia dua bulan yang lalu, Minggu (4/2/2018).
Dikatakan Sunardi, PAW atau pemilihan Kepala Desa itu atas dasar Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
"Disebutkan disitu, apabila Kepala Desa yang berhenti dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat, dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa," kata Kadis Sunardi.
Pemilihan itu diikuti dua calon, Rudi Sofyan (Sekdes) dan Sofyan Rahmat (BPD). Hasil suara dimenangkan oleh Rudi Sofyan sebanyak 29 suara, dari total suara 58 keseluruhan. Sementara Sofyan mendapatkan suara sebanyak 16 suara. Kemudian suara sah tidak sah 13 suara, karena rusak/hancur.
Di lain sisi, Camat Tanjung Raya, Anwar Pamuji mengatakan, pemilihan Kepala Desa Gedung Ram adalah pengganti antar waktu melanjutkan sisa jabatan yang karena meninggal dunia hingga sampai berakhir 2021.
"Alhamdulillah pilihan berjalan aman, tanpa ada gangguan. Dananya Dari APBDes 2018 Desa Gedung Ram, dengan jumlah mata pilih 60 suara, hasil musyawarah," ujar Camat Anwar.
Di kesempatan itu tampak pengamanan dilakukan oleh jajaran Anggota Polsek Tanjung Raya, Kapolsek Basri pun turut hadir saat acara berlangsung. (Gst)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025