• Jumat, 27 Desember 2024

Jelang Pemilukada! KPU Bandar Lampung Minta PPK Usulkan Lokasi Alat Peraga Kampanye

Sabtu, 03 Februari 2018 - 13.39 WIB
28

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung minta PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk usulkan lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), Sabtu, 3/2/2018.

Fauzi Heri, Ketua KPU Kota Bandar Lampung mengatakan, berdasarkan instruksi, alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU adalah sebanyak lima buah baliho, 20 umbul-umbul, dan dua spanduk (setiap kelurahan).

“Seluruh PPK mengusulkan lokasi pemasangan umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan lokasi pemasangan baliho ditetapkan di Lapangan Way Dadi (Sukarame), Lapangan Baruna (Panjang), Lapangan Kalpataru (Kemiling), Lapangan Wayhalim, Lapangan Sukamaju, Telukbetung Timur,” kata Fauzi.

Sementara itu, Kasat Intel Polresta Bandar Lampung Komisaris Evinater Sialagan menyarankan agar penentuan zona kampanye baiknya memperhatikan trafic light serta kondisi geografis jalan. Selain itu, perlu ditegaskan kriteria APK yang melanggar ketentuan agar dapat ditindak.

“Jangan memasang APK di lampu lalu lintas dan di tikungan. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu pengguna jalan. Forum ini juga hendaknya menyepakati batasan maksimal ukuran APK yang diperkenankan,” ujarnya.

Berdasar Pasal 28 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, APK meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4×7 meter. Paling banyak lima buah setiap pasangan calon (paslon) di setiap kabupaten.

Umbul-umbul dengan ukuran paling besar yakni ukuran 5×1,15 meter, paling banyak adalah 20 buah pada masing-masing paslon di setiap kecamatan; dan / atau spanduk paling besar dengan ukuran 1,5×7 meter.(*)

 

Editor :