• Senin, 25 November 2024

Inspektorat Lampung Utara Segera Proses Dua Oknum Guru Membolos

Sabtu, 03 Februari 2018 - 14.17 WIB
187

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tertangkapnya dua oknum guru saat jam kerja oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara dalam razia rutin, nampaknya terus berbuntut panjang.

Karena pada pelanggaran atau bolos jam kerja yang dilakukan oleh dua oknum guru tersebut, Inspektorat Lampung Utara akan terus menindaklanjutinya, dengan dugaan penindakan indisipliner.

Diketahui, oknum guru tersebut, SO yang bertugas di SMP 2 Agung Selatan, Lampung Utara, dan AD yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar, daerah setempat. Mereka tertangkap secara bersamaan sedang duduk di plataran Taman Stadion Sukung, Lampung Utara sekira pukul 09.00 WIB, beberapa hari lalu.

Mankodri selaku Inspektur di Pemerintah Lampung Utara, menegaskan akan melakukan tindakan serius, dengan memanggil keduanya.

"Ini lagi di perjalanan dari Bali, nanti saya hari senin saya cek dulu, sudah itu akan kita panggil," kata Mankodri, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (03/02/2018). Dalam hal ini, Inspektorat masih menunggu tembusan dari Sat Pol PP setempat, nantinya akan tetap ditindaklanjuti.

"Kan itu mereka yang menangkapnya (Pol-PP), saat jam tugas seharusnya mereka yang sudah manggil memberikan surat tembusan ke kami (Inspektorat). Nanti akan saya cek dulu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, sekretaris Sat Pol PP setempat, Doni F Fahmi mengatakan setelah ditangkap di Taman Stadion Sukung pada Kamis (18/01/2018) lalu, kedua oknum guru itu dilepaskan, namun akan kembali pihaknya lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjutnya.

Pada saat razia itu, selain kedua oknum tersebut, lanjut Doni, terjaring juga puluhan pelajar dan setelah dilakukan pendataan kedua oknum guru dan puluhan pelajar itu diserahkan kepada orang tua masing-masing agar meninbulkan efek jera kepada yanh bersangkutan, jelas Doni F Fahmi. (Sarnubi)

 

Editor :