• Kamis, 26 Desember 2024

Dukung Penetapan Harga Khusus Batu Bara, DPR Bentuk Panitia Kerja Khusus

Sabtu, 03 Februari 2018 - 10.12 WIB
146

Kupastuntas.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sikapi keinginan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai penetapan harga khusus batu bara yang nantinya akan didayagunakan sebagai pembangkit listrik dalam penerapan domestic market obligation (DMO) selama ini telah berjalan.

Hal tersebut bertujuan untuk meringankan BPP (Biaya Pokok Penyediaan) pembangkit listrik tenaga uap sehingga dapat lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

“Kita harus ke filosofi DMO. DMO itu diberikan dengan harga yang ditetapkan pemerintah dengan besaran kuota tertentu. Jadi, semua tidak bisa begitu saja diekspor,” terang anggota Komisi VII DPR RI Satya Yudha kepada Media Indonesia, kemarin.

Sejauh ini Kementerian ESDM melalui DMO hanya menetapkan kewajiban penjualan dalam negeri batu bara yang didasarkan pada kuota. Harga bahan bakar batu bara untuk PLN masih sepenuhnya diserahkan kepada aturan main pasar. Sejauh ini PLN dan IPP (Independent Power Producer) masih ketergantungan terhadap aturan main pasar sehingga seringkali terbebani pada saat harga batu bara melonjak naik.

Oleh karenanya, lanjutnya, DMO perlu untuk ditambah bukan hanya dalam hal pengaturan kuota batu bara pembangkit listrik, namun juga perlu untuk mengatur harganya.

“Harga DMO haruslah bukan harga pasar, tapi memberikan keringanan juga bagi produser sehingga PLN bisa mendapatkan harga murah karena harga jual listrik ke industri haruslah kompetitif, di samping adanya beban subsidi untuk rakyat kecil pengguna 400-900 VA,” paparnya.

Karenanya, Satya menambahkan, wacana tersebut saat ini tengah digarap dalam Panitia Kerja DPR mengenai Minerba. Harapannya panitia kerja ini dapat memunculkan keputusan tentang ketentuan harga batu bara yang tentunya disetujui oleh pemerintah. (*)

 

Editor :