• Kamis, 14 Mei 2026

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi Lampung Utara Dijatuhi Sanksi Tegas

Jumat, 02 Februari 2018 - 16.24 WIB
79

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Dua orang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara mendapat sanksi tegas dan pemberhentian secara tidak hormat lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba dua orang oknum anggota Polri.

"Sebagaimana hasil dari Satres Narkoba selama bulan Januari lalu ada 10 kasus dengan 17 orang tersangka, 2 orang diantaranya adalah anggota Polri, dan dari dua orang tersebut 1 orang sebagai pengedar dan 1 orangnya adalah pemakai," kata AKBP Eka Mulyana Kapolres Lampung Utara, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba bersama jajarannya, saat ekspose hasil ungkap narkoba di Mapolres setempat, Jumat (02/02/2018).

Dari dua orang oknum anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkoba itu satu diantaranya telah ditangani oleh Polda Lampung, dan AF (35) oknum polisi yang didiga sebagai pengedar narkoba mendapatkan sanksi tegas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sesuai dengan atensi Kapolda terhadap para pemakai kita kenakan pasal yang sama dengan umumnya pengguna narkoba dan berkasnya segera kita limpahkan kekejaksaan," ujarnya.

Untuk anggota yang terlibat sebagai pengedar seperti oknum yang berinisial AF ini, lanjut AKBP Eka Mulyana, sesuai dengan arahan Kapolda Lampung jadi yang bersangkutan langsung mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Hari ini akan kita kirimkan dan kita pecat, karena sudah melakukan institusi Polda Lampung. Jadi setiap anggota yang terlibat sebagai pengedar langsung dipecat," tegas Kapolres.

Dijelaskannya, dari 10 kasus narkoba yang berhasil diungkap itu ada 17 orang tersangka dengan jumlah barang bukti (BB) 30,65 gram sabu-sabu, 4 butik ekstasi, dan uang tunai sebanyak Rp180.000, dan alat-alat lain untuk menggunakan narkoba tersebut.

"Dari 10 kasus narkoba dengan 17 orang tersangka ini kita amankan barang bukti 30,65 gram sabu, ekstasi 4 butir, dan uang tunai sebanyak Rp180 ribu berikut alat penghisap sabu yang digunakan oleh para tersangka," ungkap Kapolres.

Dalam langkah memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba untuk masuk ke wilayah hukumnya, Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana menyatakan jajarannya akan terus melakukan giat razia dan pengeledahan dari informasi yang didapat jajarannya.

"Seperti informasi yang kita dapatkan dari warga bahwa ada salah satu rumah diduga sebagai tempat penggunaan narkoba dan langsung kita lakukan pengeledahan. Pada saat itu selain barang bukti sabu sebanyak 4 paket kita juga berhasil mengamankan beberapa orang yang sedang memakai narkoba," paparnya.

Untuk menekan peredaran narkoba tersebut, lanjutnya aparat kepolisian setempat akan terus melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan masyarakat dalam melakukan penindakan tegas, diimbaunya agar masyarakat yang mengetahui adanya pengguna atau sejenisnya bisa memberikan informasi kepada aparat kepolisian. (Sarnubi) 

 

 

Editor :