Revitalisasi Masjid Istiqlal Lamteng, Mustafa: You Can Pray, You Can Buy
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Sebagai upaya pelestarian budaya serta mempercantik perwajahan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) membangun sejumlah ikon daerah khas Lamteng, seperti Tugu Gajah, Tugu Canang, Balai Adat, serta merevitalisasi Masjid Istiqlal.
Mustafa berharap revitalisasi masjid Istiqlal Bandarjaya bisa menciptakan tempat ibadah dan rumah persinggahan yang nyaman bagi pengunjung.
“Konsepnya adalah you can pray and you can buy, anda tak hanya bisa beribadah disini tetapi juga berbelanja. Karena masjid berdampingan dengan Plaza Bandarjaya. Kedepan akan ada rehab jilid 3, yakni pagar dipercantik dan akan dibangun rumah bersama,” ungkap Mustafa.
Menurutnya, “Pembangunan-pembangunan yang bersifat ikonik bertujuan untuk mengenalkan kebudayaan atau tagline-tagline khas Lampung Tengah,” ujar Bupati Lamteng, Mustafa usai meresmikan Masjid Istiqlal Bandarjaya,Jumat (2/2).
Sebelumnya, Lamteng telah membangun Tugu Gajah yang menggambarkan 9 kebuayan yang ada di Lamteng, Serta Tugu Canang yang mengambarkan keseimbangan dan kesenian khas Lampung.
Mustafa berharap dengan membangun ikon-ikon Lamteng, masyarakat tidak melupakan sejarah dan lebih mengenal kebudayaan-kebudayaan Lampung. “Karena dibalik ikon yang dibangun, selalu ada filosofi dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya”.
Upaya pelestarian kebudayaan juga dilakukan Lamteng dengan membangun 34 balai adat dari 9 kebuayan yang ada, yakni kebuayan Nunyai, Unyie, Subing, Nuban, Beliuk, Selagai, Anak Tuha, Nyerupo dan Pubian. Balai adat berperan sebagai laboratorium pengembangan kesenian dan kebudayaan yang ada di Lampung Tengah. (Towo)
Berita Lainnya
-
Program PHC Diperluas, Gubernur Lampung Target 2.000 Desa Produksi Pupuk Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Warga Lampung Tengah Tewas Tenggelam saat Menjala Ikan di Sungai Rejosari
Jumat, 26 Juni 2026 -
Miris! Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Ponakan Bertahun-tahun
Kamis, 25 Juni 2026 -
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juni 2026








