Kedapatan Membawa Senpi Rakitan, Warga Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara Diamankan Petugas
![](https://www.kupastuntas.co/files/berita-daerah-lampung/utara/2018-02/kedapatan-membawa-senpi-rakitan-warga-kecamatan-abung-selatan-lampung-utara-diamankan-petugas-01.jpg)
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Selain berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 2 oknum anggota Polri, Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis pistol.
Sebagaimana dikatakan Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana ketika menggelar ekspose hasil ungkap kasus narkoba diwilayah hukumnya, Jumat (02/02/2018).
"Selain 10 kasus narkoba dengan 17 orang tersangka, semalam juga telah kita amankan satu orang tersangka curas dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dengan kaliber 5,56 mm," kata AKBP Eka Mulyana.
Tersangka senjata api itu, lanjutnya, berinisial SS (26) warga Dusun Talang Baturaja, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Yang ditangkap unit patroli Walet Polres Lampung Utara saat melakukan giatnya di jalan Desa Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Abung Selatan, pada Jumat pagi (02/02/2018) sekira pukul 00.15 WIB.
"Tersangka merasa dicurigai yang saat itu mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh anggota walet, namun tersangka melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran kemudian ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tersangka membawa senjata api rakitan berikut satu butir amunisi aktif," jelas Kapolres.
Karena pelanggaran itu, menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, tersangka dijerat dengan pelanggaran pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang darirat Nomor 12 tahun 1951.
"Senjata api rakitan ini jika digunakan dalam jarak 10 meter bisa mematikan, karena dilihat dari pelurunya ini peluru standar 5,56 milimeter," ungkapnya.
Selain senjata api, lanjut Kapolres, dari tangkan tersangka juga ditemukan sebo (penutup muka) yang diduga akan dipergunakan tersangka saat akan melakukan aksinya. "Selain senpi dari tersangka juga diamankan sebo, yang diduga sebagai alat penutup muka saat melancarkan aksi kejahatan," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Korupsi Pengerjaan Jalan di Kotabumi, Mantan PPK Dinas PUPR Lampura Yasril Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2024 -
741 Anggota PPS Pilkada Lampung Utara 2024 Dilantik
Minggu, 26 Mei 2024 -
Posko RM Taruko Lampung Utara Bantah Lakukan Pungli Armada Batubara
Rabu, 15 Mei 2024 -
Angkutan Batubara Masih Berkeliaran di Jalinteng Lampura, Uang Pungutan Miliaran Rupiah Mengalir ke Posko Pengamanan
Selasa, 14 Mei 2024