• Kamis, 28 Maret 2024

Curang Pakai "Tuyul" Ojek Online Bisa Dipenjara 12 Tahun?

Jumat, 02 Februari 2018 - 21.03 WIB
142

Kupastuntas.co, Sulawesi Selatan – Baru-baru ini ada 7 Pengemudi Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Yaitu seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar 'tuyul'.

Aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

Ketujuh tersangka itu ramai-ramai digelandang tim Direktorat Kriminal Khusus, ke Mapolda Sulawesi Selatan. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pelaku melakukan aksinya, dengan modus memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab, dengan identitas yang berbeda-beda. Selanjutnya mereka memasang aplikasi 'Mock Location' yang dipelajari dari internet, untuk melakukan aksi kecurangannya.

"Pelaku dapat mengendalikan GPS sehingga terlihat seolah-olah seperti sedang bekerja mengantar pelanggan atau diistilahkan 'tuyul'. Ini dilakukan berulang kali dengan akun berbeda, hingga mencapai bonus tanpa bekerja," kata Dicky Sondani.

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21 miliar. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->