Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diciduk Polres Lampung Timur

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Jadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang wanita berinisial DHI (31), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan Polres Lampung Timur.
Penangkapan terhadap wanita tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang cukup resah dengan peredaran narkoba jenis sabu di daerahnya. Kemudian petugas Sabhara Polres Lampung Timur langsung melakukan patroli dan menangkap DHI yang selama ini diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
“Menindaklanjuti laporan warga itu, kami melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap DHI di rumahnya,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Rabu (31/1/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket bening berisi kristal yang diduga kuat sabu dengan berat sekitar 4 gram.
“Tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Yudy.
Yudy menambahkan, sudah menjadi tekat Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. (NS)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Timur Bekuk Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Tramadol
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Sriminosari Lampung Timur, Pelaku Kabur
Kamis, 08 Mei 2025 -
Ribuan Pasangan Belum Punya Buku Nikah, Pemkab Lampung Timur Gagas Program Isbat Nikah Gratis
Kamis, 08 Mei 2025 -
Pemkab Lampung Timur Tanam Mangrove untuk Mitigasi Bencana Pesisir
Rabu, 07 Mei 2025