Duel Rantau Tijang, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Ke Kejaksaan Tanggamus

Kupastuntas.co, Tanggamus – Berkas kasus dugaan penganiayaan dalam kasus duel 3 warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, 28 November 2017 lalu dengan tersangka Januari (55) telah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Tanggamus, Kamis (1/2/2018).
"Berkas tersangka Januari dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kamis (1/2/2018).
Menurut Mirga, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Cabang Talang Padang untuk dilimpahkan ke pengadilan, Kamis (1/2/2018).
"Dasar pelimpahan surat nomor B/21/II/ 2018/Reskrim, tanggal 1 Februari 2018 dan surat Kacabjari nomor P21:B-47/N.8.16.7/ Epp.2/01/2018, tanggal 31 Januari 2018," terang Mirga.
Untuk diketahui, peristiwa perkelahian 3 warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, antara Nawawi (57), dan anaknya Kanedi (45), melawan tersangka Januari (55), Selasa (28/11/2017) yang lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Yang mengakibatkan ketiganya dirawat di 3 Rumah Sakit (RS) yang berbeda akibat luka benda tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Januari terancam pasal 354 ayat 1 KUHPidana dan 352 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Sinar Harapan dari Petani Muda di Lereng Batutegi Tanggamus
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet Tanggamus, Diduga Meninggal karena Sakit
Senin, 19 Mei 2025 -
Identitas Mayat di Kebun Karet Pugung Tanggamus Terungkap
Senin, 19 Mei 2025 -
Sesosok Mayat Ditemukan di Kebun Karet Pugung Tanggamus
Senin, 19 Mei 2025