Upaya Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan, Dinas PP-PA dan CCC Helat Working Group
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Children Crisis Center (CCC) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kota Bandar Lampung menghelat sebuah agenda yang bertajuk working group (WG) yang bertempat di Hotel Grand Praba, Rabu, (31/1/2018).
Acara working group ini menanggapi dari Peraturan Wali Kota Bandar Lampung mengenai Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Peraturan daerah kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak membutuhkan sebuah formulasi aturan turunan guna implementasi dari perda tersebut.
“Langkah tersebut adalah sebagai payung hukum dari upaya perlindungan anak di tingkat lingkungan sosial anak,” Jelas Dewi Astri Sudirman, Manager Program CCC Lampung.
Dirinya mengatakan, jika berdasar pada pengamatan CCC, angka pelanggaran hukum terhadap anak semakin meningkat. Secara khusus yang terjadi pada anak.
“Anak korban kekerasan akan mengalami trauma yang berkepanjangan. (Bahkan), dapat mengganggu tumbuh kembangnya,” ujarnya.
Ia berpendapat, konsekuensi dari adanya perubahan dampak sosial turut pula memberikan dampak perubahan pada anak.
“Menjadi tanggung jawab bersama untuk terus mengantisipasi dan menjaga tumbuh kembang anak,” kata dia.(RLS)
Berita Lainnya
-
Di Balik Pencabutan HGU SGC: Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Jejak Panjang Industri Gula Lampung
Kamis, 22 Januari 2026 -
57 Personel Polresta Bandar Lampung Raih Satya Lencana, Mayoritas Pengabdian di Atas 25 Tahun
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pekerja Resah Dapat Kabar HGU PT SGC Dicabut
Kamis, 22 Januari 2026 -
Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar
Kamis, 22 Januari 2026









