Upaya Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan, Dinas PP-PA dan CCC Helat Working Group
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Children Crisis Center (CCC) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kota Bandar Lampung menghelat sebuah agenda yang bertajuk working group (WG) yang bertempat di Hotel Grand Praba, Rabu, (31/1/2018).
Acara working group ini menanggapi dari Peraturan Wali Kota Bandar Lampung mengenai Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Peraturan daerah kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak membutuhkan sebuah formulasi aturan turunan guna implementasi dari perda tersebut.
“Langkah tersebut adalah sebagai payung hukum dari upaya perlindungan anak di tingkat lingkungan sosial anak,” Jelas Dewi Astri Sudirman, Manager Program CCC Lampung.
Dirinya mengatakan, jika berdasar pada pengamatan CCC, angka pelanggaran hukum terhadap anak semakin meningkat. Secara khusus yang terjadi pada anak.
“Anak korban kekerasan akan mengalami trauma yang berkepanjangan. (Bahkan), dapat mengganggu tumbuh kembangnya,” ujarnya.
Ia berpendapat, konsekuensi dari adanya perubahan dampak sosial turut pula memberikan dampak perubahan pada anak.
“Menjadi tanggung jawab bersama untuk terus mengantisipasi dan menjaga tumbuh kembang anak,” kata dia.(RLS)
Berita Lainnya
-
Banyak Karangan Bunga di Lokasi Tewasnya Brigadir Arya Supena, Toko Baru Pasang CCTV Pascakejadian
Senin, 11 Mei 2026 -
Aksi Tawuran Marak, Disdikbud Lampung Intensif Awasi Sekolah Rawan
Senin, 11 Mei 2026 -
Polda Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Honorer di Metro
Senin, 11 Mei 2026 -
Target Investasi Lampung 2026 Naik Jadi Rp16,2 Triliun, Pemprov Siapkan Kemudahan bagi Investor
Senin, 11 Mei 2026








