Upaya Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan, Dinas PP-PA dan CCC Helat Working Group

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Children Crisis Center (CCC) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kota Bandar Lampung menghelat sebuah agenda yang bertajuk working group (WG) yang bertempat di Hotel Grand Praba, Rabu, (31/1/2018).
Acara working group ini menanggapi dari Peraturan Wali Kota Bandar Lampung mengenai Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Peraturan daerah kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak membutuhkan sebuah formulasi aturan turunan guna implementasi dari perda tersebut.
“Langkah tersebut adalah sebagai payung hukum dari upaya perlindungan anak di tingkat lingkungan sosial anak,” Jelas Dewi Astri Sudirman, Manager Program CCC Lampung.
Dirinya mengatakan, jika berdasar pada pengamatan CCC, angka pelanggaran hukum terhadap anak semakin meningkat. Secara khusus yang terjadi pada anak.
“Anak korban kekerasan akan mengalami trauma yang berkepanjangan. (Bahkan), dapat mengganggu tumbuh kembangnya,” ujarnya.
Ia berpendapat, konsekuensi dari adanya perubahan dampak sosial turut pula memberikan dampak perubahan pada anak.
“Menjadi tanggung jawab bersama untuk terus mengantisipasi dan menjaga tumbuh kembang anak,” kata dia.(RLS)
Berita Lainnya
-
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
Rabu, 13 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama dengan Onework Solutions Malaysia
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah
Rabu, 13 Agustus 2025